Khilafiyah Merapatkan tumit ketika Sujud
Berikut adalah terjemahan dari
sebagian tulisan berharga karya yang mulia Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
yang lengkapnya beliau beri judul “ la jadida fi ahkamish sholat ( tidak ada
yang baru dalam hukum – hukum sholat ) ” selamat merenungi semoga Alloh
memberikan hidayahNya kepada kita semua .
Permasalahan ini diberi judul
demikian dan juga “ merapatkan kedua tumit diwaktu sujud ” atau “ mengumpulkan
kedua tumit ” atau “ mengumpulkan kedua telapak kaki ”.
Aku berusaha untuk meneliti
dibeberapa kitab yang dikenal dari kitab – kitab fikih empat madzhab tentang
tata cara posisi kedua telapak kaki diwaktu sujud yaitu berupa disatukan
ataukah direnggangkan, namun hal tersebut tidaklah aku dapati dikitab – kitab
madzhab Hanafiyyah ataupun Malikiyyah akan tetapi aku dapati dikitab – kitab
madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah akan disunnahkannya merenggangkan kedua
telapak kaki bahkan Syafi’iyyah menambahkan : direnggangkan selebar satu
jengkal.
Berkata an Nawawiy rahimahulloh
ta’ala dalam kitabnya ar Raudhoh ( 1 / 259 ) : “ aku nyatakan bahwa kawan –
kawan kami semadzhab mereka mengatakan : dan disunnahkan untuk merenggangkan
kedua telapak kaki. Berkata Qodhi Abut Thoyyib : kawan – kawan kami semadzhab
menyatakan : yaitu antara keduanya berjarak satu jengkal ”_selesai. Berkata asy
Syirozy dalam kitabnya al Muhadzdzab : “ dan merenggangkan kedua telapak
kakinya berdasar apa yang diriwayatkan oleh Abu Humaid dst ”. an Nawawiy
menyebutkan dalam kitabnya al Majmu’ ( 3 / 373 ) pernyataan senada dengan
ucapannya dalam kitabnya ar Roudhoh. Sedangkan dalam madzhab Hanabilah maka
berkata al Burhan Ibnu Muflih ( wafat th. 884 ) rahimahulloh dalam kitabnya al
Mubdi’ ( 1 / 453 ) : “ dan merenggangkan kedua lututnya serta kedua telapak
kakinya dengan alasan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam jika beliau sujud
maka beliau merenggangkan kedua pahanya, namun Ibnu Tamim dan yang lain
menyatakan bahwa disatukan kedua tumitnya ”_selesai.
Disimpulkan dari ini semua bahwa
tidak ada disebut sedikitpun dalam empat madzhab menyatukan kedua telapak kaki
diwaktu sujud namun paling maksimalnya dalam hal ini adalah apa yang disebutkan
oleh Ibnu Muflih al Hanbaliy dari Ibnu Tamim dan yang lainnya bahwa kedua tumit
adalah disatukan .
Akupun telah meneliti dalam kitab –
kitab yang menyebutkan riwayat dalam madzhab Imam Ahmad namun aku tidak
menemukan adanya sebuah riwayat dari pendapat imam Ahmad bahkan al Mardawiy
didalam kitabnya al Inshof tidak menoleh sama sekali terhadap pendapat Ibnu
Tamim ini, sementara yang menjadi ketetapan dalam madzhab Hanabilah adalah
merenggangkan kedua telapak kaki diikutkan kepada sunnahnya merenggangkan kedua
lutut dan kedua paha. Maka apa yang disebutkan oleh Ibnu Tamim adalah cabang
masalah yang ganjil yang tidak disebut dalam riwayat dari Imam Ahmad terlebih
lagi beliau tidak menyebutkan pendahulu beliau dalam pendapatnya ini sehingga
hal ini tidak mungkin untuk dijadikan cabang masalah yang ditakhrij dalam
madzhab, tinggallah permasalahannya sekarang adalah kita tidak mengetahui dari
mana Ibnu Tamim dan yang lainnya tersebut mendatangkan pendapatnya tersebut ?
menyelisihi beliau adalah perkara yang mudah sebab sunnahlah yang menjadi
timbangan dan kepada sunnahlah tempat merujuk .
Apabila Ibnu Tamim dan yang lainnya
yang tidak disebutkan namanya tadi adalah orang yang menyendiri dengan pendapat
tersebut dari madzhab yang empat maka Imamul Aimmah Ibnu Khuzaimah beliau
adalah orang yang menyendiri dari kalangan para muhaddits sepanjang telaah kami
dengan memberikan judul dalam kitabnya as Shohih ( 1 / 328 ) : “ bab menyatukan
kedua tumit diwaktu sujud ” kemudian beliau memaparkan lengkap dengan sanadnya
sesudah judul diatas hadis Aisyah istri Nabi bahwa beliau rodhiyallohu anha
berkata :
Artinya : (( aku merasa kehilangan
Rasululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam yang tengah tidur bersamaku maka aku
dapatkan ternyata beliau sedang dalam keadaan sujud menyatukan kedua tumitnya
dengan jari – jari telapak kaki yang menghadap kekiblat dan aku mendengar
beliau mengucap doa dst )) al hadits .
Berangkat dari ini muncul sebagian
orang dizaman ini yang menempatkan riwayat ini kedalam bilangan hadis yang
shohih serta menetapkannya sebagai sunnah amaliyyah diantara sunnah – sunnah
sujud. Hal ini tentulah menuntut untuk diadakannya penelitian serius terhadap
hadis ini serta terhadap lafadz tambahan yang ada didalamnya yaitu ((
menyatukan kedua tumit beliau )).
Maka aku katakan : sumber asal hadis
ini adalah dalam shohih Muslim ( 1 / 352 ) dengan sanadnya dari Ubaidullah bin
Umar al Umariy dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari al A’roj dari Abu
Hurairoh dari Aisyah berkata :
Artinya : (( aku merasa kehilangan
Rasululloh disuatu malam dari ranjangku maka aku beruasaha mencari beliau dan
tiba – tiba kedua telapak tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau
sementara beliau dalam keadaan sujud, kedua telapak kaki itu sedang tegak
berdiri sedang beliau mengucapkan doa : Ya Alloh aku berlindung dengan
keridhoanMu dari kemurkaanMu dst )) al hadis .
Diriwayatkan oleh Ahmad ( 6 / 58 dan
201 ) Abu Daud ( 1 / 547 ) Nasa’iy ( 1 / 102 ) Daruquthniy ( 1 / 143 ) Ibnu
Abdul Bar dalam at Tamhid ( 23 / 349 ). Hadis ini juga memiliki jalan sanad
lain yaitu dari Yahya bin Sa’id al Anshoriy dari Muhammad bin Ibrahim at Taiymi
dari Aisyah radhiyallohu anha berkata :
Artinya : (( suatu kali aku tidur
disamping Rasululloh sholallohu ‘alaihis salam maka pada sebuah malam aku
merasa kehilangan beliau sehingga aku berusaha mencari beliau dengan tanganku
dan tiba – tiba tanganku aku letakkan pada kedua telapak kaki beliau sementara
beliau dalam keadaan sujud seraya berucap doa dst )) al hadis.
Diriwayatkan oleh Malik dalam
Muwatho’ ( 1 / 214 ) Tirmidzy ( 5 / 489 ) Nasa’iy ( 2 / 222 ) Thohawiy dalam
Syarah Ma’aniy al Atsar ( 1 / 234 ) Baghowiy dalam Syarhus Sunnah ( 5 / 166 ) .
Inilah secara global apa yang shohih
dalam riwayat hadis Aisyah rodhiyallohu anha, lafadz ini dalam shohih Muslim
dan lainnya adalah berbunyi (( maka tiba – tiba kedua tanganku menyentuh kedua
telapak kaki beliau )) sedang dalam riwayat Malik berbunyi (( maka tiba – tiba
tanganku kuletakkan pada kedua telapak kaki beliau )) dalam kesemua itu
sepanjang pengetahuanku tidak terdapati seorangpun yang memberikan judul
sebagai dalil atas disatukannya kedua telapak kaki orang yang sujud. Hal ini
tiada lain adalah dikarenakan bahwa menyentuhnya tangan atau diletakkannya
tangan pada kedua telapak kaki tidaklah mengharuskan dari hal tersebut
bersatunya kedua telapak kaki sementara sunnah – sunnah itu tidaklah diambil
dari pemahaman semisal demikian ini, terlebih lagi sunnah amaliyah dalam syiar
terbesar dalam Islam yang dzohiroh _wallohu a’lam .
Yang tersisa sekarang adalah sebuah
lafadz dalam hadis Aisyah diatas yang berbunyi (( maka aku dapati beliau sedang
sujud dalam keadaan menyatukan kedua tumit )) yang lafadz ini merupakan teks
yang tegas didalam permasalahan orang yang sujud menyatukakan kedua tumit .
Namun, bagaimanakah derajat lafadz ini ? dan apakah ia dari jalan rowi yang
disebut dalam riwayat Muslim dan selainnya ? ataukah dari jalan lain ?
Maka aku nyatakan bahwa hadis dengan
lafadz yang berbunyi demikian adalah bersumber dari jalan lain yang ditakhrij
oleh Ibnu Khuzaimah ( 653 ) dengan diberi judul ( bab, menyatukan kedua tumit
dalam sujud ) kemudian dari jalan beliau hadis ini ditakhrij oleh Ibnu Hibban (
1933 ) Thohawiy dalam Syarh Ma’ani al Atsar ( 1 / 234 ) juga dalam Syarh
Musykilil Atsar ( 111 ) Hakim dalam Mustadrok ( 1 / 228 ) Baihaqiy dalam Kubro
( 2 / 116 ) dan Ibnu Abdul Bar dalam Tamhid ( 23 / 348 ) namun tidak satupun
dari ulama yang disebut diatas yang memberikan judul pada point inti
dipembahasan ini.
Sanad lafadz ini disisi para ulama
tersebut seluruhnya adalah dari jalannya Sa’id bin Abi Maryam berkata telah
memberitakan kepada kami Yahya bin Ayyub berkata telah menceritakan
kepadaku Umaroh bin Ghoziyah berkata aku telah mendengar Abu Nadhr berkata aku
mendengar Urwah berkata bahwa Aisyah berkata :
Artinya : (( aku merasa kehilangan
Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam yang ketika berada diranjangku maka tiba
– tiba aku dapati beliau sedang bersujud dalam keadaan menyatukan kedua tumit
dengan menghadapkan jemari kaki beliau kearah kiblat dan aku mendengar beliau
berucap doa dst )) al hadis .
Berkata Hakim usai membawakan hadis
dengan lafadz ini : “ ini adalah hadis shohih yang sesuai dengan syarat dua
syaikh yaitu Bukhori – Muslim namun keduanya tidaklah mentakhrijnya dengan
lafadz ini terlebih aku tidaklah mengetahui adanya seseorang yang menyebut
disatukannya kedua tumit dalam sujud kecuali apa yang ada dalam hadis ini
”_selesai. Ucapan beliau disetujui oleh Dzahabiy dalam Talkhish namun
persetujuan ini merupakan sesuatu yang ganjil dari Dzahabiy rohimahulloh dimana
beliau telah mencacat beberapa hadis lain sebab Yahya bin Ayyub dalam kitab
Talkhish lil Mustadrok sebagaimana dalam ( 2 / 201, 3 / 97, 4 / 44 & 243 )
.
Yahya bin Ayyub rohimahulloh meskipun beliau seorang
rowi yang ditakhrij oleh jama’ah ( yaitu imam penyusun enam kitab hadis induk )
kecuali Bukhori yang tidak lain beliau hanya mentakhrijnya dalam barisan
pendukung bukan utama namun komentar para hafidz tentangnya adalah berbeda –
beda dengan persilangan perbedaan yang banyak antara yang menghukuminya sebagai
rowi tsiqqoh, yang menghukuminya rowi cacat atau yang menghukuminya secara
pertengahan. Hal ini disebabkan ditemukannya keganjilan – keganjilan dalam
hadis beliau juga riwayat – riwayat yang mungkar sehingga riwayat beliau mesti
disikapi hati – hati .[1]
Diantara komentar yang aku rasa
paling adil tentang kedudukan beliau adalah komentar Imam Ahmad rohimahulloh
dimana beliau sebagaimana dinukil dalam kitab Du’afa’ karya Uqailiy ( 211 )
berkata : “ Ahmad bin Muhammad berkata bahwa aku mendengar Abu Abdillah yaitu
Imam Ahmad berkata saat disebut nama Yahya bin Ayyub al Mishriy : beliau
termasuk menyebarkan hadis dengan berpegang pada hapalannya. Maka akupun
menyebutkan kepada Imam Ahmad diantara hadisnya yaitu Yahya bin Ayyub dari
Amroh dari Aisyah bahwa Nabi sholallohu ‘alai wasallam membaca dalam witir
beliau, maka tiba – tiba Imam Ahmad berkomentar : hah ! siapa yang membawa
hadis ini ? ”_selesai.
Kesimpulan : bahwa hadis Aisyah
rodhiyallohu anha asalnya shohih ada dalam shohih Muslim dan lainnya namun tidak
terdapati dalam lafadz yang shohih disisi Muslim dan yang bersamanya :
disatukannya kedua tumit diwaktu sujud, tidak pula ia disebut – sebut dalam
hadis – hadis sahabat yang panjang lagi terkenal yang memberitakan secara rinci
tata cara sholat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sementara mereka telah
menyebut pengarahan jemari kaki kearah kiblat serta disatukannya jemari tangan
diwaktu sujud beliau sholallohu ‘alaihi wasallam .
Kemudian bahwa lafadz tambahan yang
berbunyi (( dalam keadaan beliau menyatukan kedua tumit dalam sujud )) adalah
syadzah ( keliru ) dimana Ibnu Khuzaimah telah menyendiri didalam mentakhrijnya
dan diikuti oleh ulama yang meriwayatka hadis ini dari jalan beliau yaitu Ibnu
Hibban berikut orang – orang sesudahnya dan bahwa keadaan yang sebenarnya
adalah sesuai apa yang dinyatakan oleh Hakim yaitu “ aku tidak mengetahui ada
seorangpun yang menyebut disatukannya kedua tumit dalam sujud kecuali apa yang
ada dalam riwayat ini ”_selesai .
Ini merupakan kesimpulan hasil
pengkajian yang memberikan faedah akan kelirunya lafadz tambahan ini, kemudian
bahwa judul yang diberikan Ibnu Khuzaimah terhadap riwayat ini ( bab,
disatukannya kedua tumit dalam sujud ) beliau maksudkan adalah fikih dari
riwayat ini yang beliau paparkan dengan sanadnya tanpa menoleh kepada shohih
dan tidakknya riwayat tersebut, bukan maksud beliau adalah semata akan
shohihnya riwayat tersebut . hal demikian ini banyak ditemukan dalam judul –
judul yang beliau berikan, maka renugkanlah ! diantara buktinya adalah apa yang
telah lewat sebelumnya tentang judul yang beliau berikan terhadap riwayat
bersanad akan disatukannya kedua paha dalam sujud dan telah disimpulkan akan
kelirunya riwayat tersebut maka demikian pula riwayat disatukannya kedua paha
disini .
Kesimpulan yang lain bahwa
disatukannya kedua telapak kaki dalam sujud tidaklah dikenali padanya terdapati
atsar dari para salaf baik kalangan sahabat maupun sesudah mereka, tidak pula
bisa sampai dengan sempurna penelitian tafri’ dari seorang ahli fikihpun yang
menyinggung disyari’atkannya penyatuan kedua telapak kaki diwaktu sujud kecuali
apa yang disebut oleh Ibnu Tamim berikut orang yang tak disebut namanya dari
kalangan Hanabilah, boleh jadi itu merupakan kekeliruan pemahaman .
Jadi yang tersisa untuk dinyatakan dikesempatan
ini adalah bahwa yang disyari’atkan bagi orang yang sujud adalah merenggangkan
kedua telapak kakinya sebagai wujud pengembalian kepada posisi asal diwaktu
berdiri dalam sholat. Berkata al Murdawiy dalam kitabnya Inshof ( 2 / 69 ) : “
beberapa faedah diantaranya ; disunnahkan untuk merenggangkan kedua kaki
diwaktu berdiri … dan dinyatakan dalam kitab al Mustau’ib : makruh menyatukan
kedua mata kakinya ”_selesai .
Tiada lain pula karena sunnah dalam
sujud adalah seimbang dalam tata cara, dalam kerenggangan, dalam mengarah dan
dalam anggota sujud yang diantaranya adalah direnggangkannya kedua lutut, kedua
paha dan kedua telapak kaki yang keduanya mengikuti kedua paha sehingga sunnah
pada kedua telapak kakipun demikian.
Maka ditetapkan dengan ini bahwa
sunnah kedua telapak kaki diwaktu sujud adalah direnggangkan secara seimbang
menyesuaikan sifat badan tanpa berlebihan dalam perenggangan tanpa pula kasar
dalam penyatuan, demikianlah Kami jadikan kalian umat yang adil. Wallohu a’lam
.[2]
والله أعلم وصلى الله على نبينا Ù…Øمد
وعلى آله وسلم والØمد لله .
[1] Kami tambahkan disini bahwa syaikh al Albaniy menyebut Yahya bin
Ayyub ini pada dua tempat dalam masalah sujud dalam kitab beliau yang sangat
berharga yaitu Ashlu Shifati Sholat, pada tempat pertama dalam masalah
menyatukan kedua telapak kaki dalam sujud maka beliau tidak mencacat Yahya bin
Ayyub namun dalam tempat kedua yaitu pada masalah doa – doa sujud maka beliau
mengomentari Yahya bin Ayyub ini dengan komentar yang berdampak pada lemahnya
riwayat beliau padahal kedua masalah tersebut berporos pada satu hadis, maka
hendaknya anda jeli dalam hal ini !_pent.
[2] Faedah : pernah suatu kesempatan ustadz kami al ustadz
Dzulqornain dalam sebagian durus ditanya tentang menyatukan kedua telapak kaki
diwaktu sujud ? maka beliau menjawab : “ hadis dalam masalah ini ada kelemahan
padanya ”_pent.