Sunnah Memotong Kumis yang melewati
bibir (tidak menghabiskan kumis)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mengenai jenggot sudah amat jelas
bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lihat bahasan
kami di sini.
Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur
habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan
berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat.
Syaikh Al Albani berkata dalam kitab
Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis.
Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara
sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang
dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam
ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah
ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah
menjawab,
أرى أن يوجع ضربا وقال لمن
يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس
“Aku beranggapan bahwa orang yang
melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.”
Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah
perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh
Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat
memiliki kumis yang lebat[1].
Ketika Imam Malik ditanya mengenai
mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan
kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu
‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur
habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al
Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih).
Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam
tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya.
(Sanad riwayat ini hasan)
Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo
Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik,
ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah
mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang
yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau
berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.”
An Nawawi dalam Al Majmu’
(1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak
ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi
pendapat kami.”
Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340),
An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai
memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut
bukanlah dicukur habis dari akarnya.”
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj
(8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata,
“Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam
As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang
sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis
rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang
bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah
mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah
yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling
dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan
pasti akan digapai.”
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al
Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya,
"Telah disebutkan dalam
beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis)
berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung
kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat
dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi.
Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis
tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis
ini.”
Para ulama yang duduk di sana
menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَصُّوْا الشَوَارِبَ
وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ
“Pendekkanlah kumis, biarkanlah
jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب”
adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga
nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa.
Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan.
Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini
dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini
ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur
Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
5/149)[2]
Dari sini dapat kita lihat bahwa
kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas.
Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebenarnya bukan mencukur habis
kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para
pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang
hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih
parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq.
Baca keterangan selengkapnya tentang
hukum mencukur JENGGOT di rumaysho.com dalam tiga artikel:
- Perintah Nabi agar Memelihara Jenggot.
- Hukum Memangkas Jenggot.
- Menjawab Sedikit Kerancuan Seputar Jenggot.
Segala puji bagi Allah yang dengan
nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Prepared before Jum’atan, in lovely
Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Namun
tentu tidak sampai menutupi bibir beliau.
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3275-afdhol-mana-kumis-dicukur-habis-atau-dipendekkan.html