Khilafiah dan bid’ah dalam fiqih shalat
Islam
adalah agama yang sudah sempurna sehingga setiap amalan yang ada didalam
ajarannya tidak akan terlepas dari apa yang telah Rosulullah kabarkan dalam
hadits sahihnya sehingga sangat tidak layak bagi kita sebagai manusia biasa
untuk menambah-nambahkan amalan terhadap ajaran yang sudah di klaim sempurna
oleh sang pencipta manusia Allah Ta’ala ini.
Firman
Allah Ta’ala :
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Ma’idah : 3)
Menanggapi ayat diatas maka Imam
Malik Rahimahullah berkata :
Maka apa saja yang pada hari itu
(yaitu hari dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam beserta para
shahabatnya masih hidup dan hari dimana ayat diatas turun) bukan merupakan
bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari
agama.” (Al-I’tisham I/49)
Akan tetapi banyak sekali dari
beberapa saudara-saudara kita yang telah mengenal tentang ajaran islam yang
mulia dan sempurna ini tetap mencari-cari kelemahan agar dapat memasukan
ajaran-ajaran barunya yang tentu saja dianggap baik atau dianggap mampu dapat
lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sehingga terjerumus kedalam apa yang
dianggap perkara baru dalam hal syariat agama (Bid’ah) (Perlu diketahui disini
hal yang baru tsb hanya terbatas pada ibadah saja – pen)
Padahal hukum dari hal-hal yang baru
tsb sudah di kabari dan diwanti-wanti oleh Rosulullah didalam beberapa sabdanya yang
terkenal dan sering diucapkan oleh saudara-saudara kita dari para ulama-ulama yang memakai pemahaman
beragamanya sesuai dengan pemahaman para sahabat Rosulullah didalam muqadimah
khutbah nya sbb :
“Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan
adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad
shalallahu ‘alahi wasallam dan seburuk-buruknya perkara yang diada-adakan dan
setiap perkara yang diadaadakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” [HR Muslim no. 2042, Ibnu Majah No. 47]
Telah
disabdakan secara gamblang oleh Rosulullah diatas bahwa hukum dari bid’ah itu
sendiri adalah haram dan oleh karena itu pelakunya pun terancam akan masuk
neraka,disamping itu bila sebua amalan tanpa dilandasi dalil dan keterangan
yang sahih dari Rosulullah maka tentu saja amalan itu tidak akan diterima oleh
Allah Ta’ala atau tertolak sebagaimana
sabda beliau Salallahu alaihi wasallam sebagai berikut :
“Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami
ini, maka hal itu tertolak.” (Hadits Riwayat Bukhari (hadits no. 2550)
dan Muslim (hadits no. 1718)
Oleh
karena itu maka hendaknya setiap muslim yang beriman agar senantiasa beribadah
sesuai dengan dua syarat yang sudah ditentukan yaitu hanya dengan Ikhlas kepada Allah Ta’ala dan
tentu saja hanya dengan mencontoh (‘Itiba) Rosulullah yang didasari dari
hadits-hadits yang telah diteliti secara sanad dan telah sampai kepada
Rosulullah salallau’alaihi wasallam yang kita kenal dengan hadits berderajat
sahih,mutafaq ‘alaih,mutawatir maupun
hasan.
Adapun
mengenai perintah Itiba kepada
Rosulullah ketika mendirikan Shalat telah disabdakan dalam hadits nya :
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku sholat.”
[Al-Bukhari
no. 631 lihat Fath al-Bari (2/131-132)]
Mnilik hadits diatas maka jelas sudah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk mencontoh
gerak-gerik dan bacaan beliau dalam shalat
Kembali
kepada title utama kita tentang batasan antara khilafiyah dan bid’ah dalam
shalat ,maka shalat sendiri sesuai dengan keutamaannya didalam ajaran islam
sangat mulia dan agung sehingga para ulama sering mendakwahkan shalat sebagai pembeda antara orang kafir dan orang
muslim yang didasarkan pada sabda rosulullah sebagai berikut
“Perjanjian
antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka
benar benar ia telah kafir.”
(
HR. Abu Daud, Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ).
Dan
hadits yang serupa,
“Sesungguhnya
( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah
meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ).
Didalam
artikel ini penulis tidak akan terlalu banyak mengulas bahasan tentang
keutamaan shalat dikarenakan bahasan itu sendiri pun akan sangat banyak dan
tidak akan cukup bila dibahas didalam satu artikel akan tetapi penulis hanya
akan melampirkan beberapa sabda Rosulullah yang cukup mengutarakan tentang
bagaimana pentinya shalat didalam ajaran agama islam
“Islam dibangun atas lima pondasi: Yaitu
persaksian bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Allah,
bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
berhaji ke Baitullah, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan
Muslim no. 16)
Dan
hadits berikut
“Sesungguhnya yang pertama kali akan
dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb
kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih
mengetahui-, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?”
Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika
terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku
memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman,
“Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan
shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara
demikian.” (HR.
Abu Daud no. 964, At-Tirmizi no. 413, An-Nasai no. 461-463, dan Ibnu Majah no.
1425. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2571)
Dan
juga sabda Rosulullah
Bila
shalatnya baik maka baik pula seluruh amalnya, sebaliknya jika shalatnya rusak
maka rusak pula seluruh amalnya.”
(HR.
Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
dalam Ash-Shahihah no. 1358 karena banyak jalannya)
Adapun
dalam hal shalat terkadang saudara-saudara kita yang masih awam (termasuk saya
pribadi –pen) dalam memahami konteks dalam batasan khilafiah (perselisihan pendapat) sering dipusingkan
dikarenakan adanya perbedaan gerakan-gerakan shalat yang memang berbeda dikarenakan adanya dua hadits
yang berderajat sahih,hal ini dalam perkara agama memang jamak terjadi bahkan
di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. Namun
demikian hal itu berbeda dengan yang selama ini dipahami banyak orang yang
justru menjauh dari upaya mencari kebenaran dengan dalih
“ini
adalah masalah khilafiyah….titik..!!”.
Dalam
menyikapi hal ini sebagaimana para salaf (generasi awal) umat Islam telah
terbukti sangat menjaga adab di saat khilaf, sehingga tidak menimbulkan perkara
yang jelek, karena mereka selalu komitmen dengan adab-adab khilaf. (Kata
pengantar Dr. Mani’ bin Hammad Al-Juhani terhadap kitab Adabul Khilaf hal. 5)
Adapun
penyebab Khilafiah (Perbedaan pendapat) adalah :
1.
Karena
dalil belum sampai kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka
pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin
‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di
tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah
tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat.
Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang
berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang
Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu
keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
2.
“Jika
kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya.
Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari
daerah tersebut, red.) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2. Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya
(penuh) kepada yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu
bertentangan dengan yang lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang
menurutnya lebih kuat.
3.
Hadits telah sampai kepada seorang alim namun
dia lupa.
4.
Dalil telah sampai kepadanya namun ia
memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاء" artinya: Atau kalian menyentuh perempuan, dalam surat
Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa sekadar seorang lelaki
menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’ (bersetubuh) sebagaimana
pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat inilah yang benar, dengan
landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium
sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan tidak berwudhu.
5.
Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah
memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil
lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang
menghapusnya.
6.
Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini
bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash
Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7.
Terkadang sebabnya karena seorang alim
mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak
kuat dari suatu dalil.
(Diringkas dari risalah Al-Khilaf Bainal Ulama, Asbabuhu wa Mauqifuna minhu
bersama Kitabul Ilmi karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Berikut
ini adalah batsan antara khilafiyah dan Bid’ah yang terjadi didalam shalat yang
mana hal tersebut dianggap biasa atau malah dianggap bagian dari Sunnah
Rosulullahu ‘alaihi wasallam
saya
dengan sengaja melampirkan dua organisasi besar di Indonesia yang memakai kaidah
manhaj salaf sebagai acuan fiqihnya
(Muhammadiyah dan PERSIS) sehingga didalam malsalah kilafiyah kedua
organisasi tsb akan dicantumkan memilih yang mana yang dianggap pendapat
yang paling kuat /rojih ::
1.Niat
Bid’ah
: Melafadzkan Niat
Dasarnya
Perkataan Imam Asy Syafii dalam kitab Al um sebagai berikut :
“Jika seseorang berniat menunaikan
ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.Tidak seperti
shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ”
Padahal
statement Imam Nawawi diatas telah disyarah oleh murid Imam Asy Syafii sendiri
yaitu Imam An Nawawi sebagai berikut :
“Beberapa rekan kami berkata melafadzkan
niat sebelum shalat saya katakana (Imam An Nawawi) “Orang yang mengatakan hal
itu telah keliru. Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi’i dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yang dimaksud
dengan AL
NUTHQ oleh beliau adalah
takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]
Dalam
hal ini tidak ada khilaf diantara para sahabat bahwa niat adalah tempatnya di
hati.
Sesuai
dengan tatacara shalat yang telah diajarkan Rosulullah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
“Apabila engkau hendak mengerjakan
sholat, maka sempurnakanlah wudhu’mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke
arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihrom.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
Dilihat
dari sabda diatas maka tidak ada pelafalan niat sebelum takbir.
2.Takbiratul ihram
Khilafiyah
:
Ø Sejajar pundak
(Diputuskan oleh Dewan Hisbah PERSIS)
Dasarnya
:
berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
biasa mengangkat kedua tangannya setentang bahu jika hendak memulai sholat,
setiap kali bertakbir untuk ruku’ dan setiap kali bangkit dari ruku’nya.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
Ø Sejajar telinga (Diputuskan oleh Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah)
Dasarnya :
berdasarkan hadits riwayat Malik bin
Al-Huwairits radhiyyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam biasa mengangkat kedua tangannya setentang telinga setiap kali
bertakbir (didalam sholat).”
(Sahih HR. Muslim).
Sepakat
:
membuka
kedua telapak tangan dengan jari –jari tangan menghadap ke atasberdasarkan
hadits
Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan Hakim disebutkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dengan
membuka jari-jarinya lurus ke atas (tidak merenggangkannya dan tidak pula
menggengamnya).
Bid’ah:
Mengepal tangan atau tidak membuka
jari – jari tangan lurus ke atas
Dasarnya : tidak diketahui
3.Letak
posisi sidekap di dada
“Beliau meletakkan kedua tangannya
di atas dadanya.”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dari Wail
bin Hujur).
Dilihat dari hadits diatas posisi
sidekap dilakukan diatas dada
Terdapat perbedaan dalam hal posisi
penyimpanan tangan yang sidekap ini apakah pas diatas dada atau di ulu hati
(dari dada turun sedikit) atau diantara dada dan pusar maka ketiga hal tersebut
dapat dikatakan benar (Wallahu a’lam)
Berdasarkan pendapat ulama :
Berikut ini pendapat para ulama
dalam masalah ini, diringkas dari buku La Jadida Fi Ahkam Ash-Shalah karya
Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid :
Pendapat Pertama , kedua tangan diletakkan pada an-nahr. An-nahr adalah
anggota badan antara di atas dada dan di bawah leher. Seekor onta yang akan
disembelih, maka disembelih pada nahr-nya dengan cara ditusuk dengan ujung
pisau. Itulah sebabnya hari ke-10 Dzulhijjah, yaitu hari raya ‘Idul Adha
(Qurban), disebut juga yaumun nahr -hari An-Nahr (hari penyembelihan)-.
Pendapat Kedua , kedua tangan diletakkan di atas dada. Ini adalah pendapat
Al-Imam Asy-Syafi’iy pada salah satu riwayat darinya, pendapat yang dipilih
oleh Ibnul Qayyim Al-Jauzy dan Asy-Syaukany, serta merupakan amalan Ishaq bin
Rahawaih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albany dalam kitab Ahkamul
Jana` iz dan Sifat Shalat Nabi .
Pendapat Ketiga ,kedua tangan diletakkan di antara dada dan pusar
(lambung/perut). Pendapat ini adalah sebuah riwayat pada madzhab Malik,
Asy-Syafi’i dan Ahmad, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukany dalam
Nailul Authar . Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam Nawawy dalam Madzhab
Asy-Syafi’i, dan merupakan pendapat Sa’id bin Jubair dan Daud Azh-Zhahiry
sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ (3/313).
Pendapat Keempat , kedua tangan diletakkan di atas pusar. Pendapat ini
merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dinukil dari Ali bin Abi
Thalib dan Sa’id bin Jubair.
Pendapat Kelima ,kedua tangan diletakkan di bawah pusar. Ini adalah
pendapat madzhab Al-Hanafiyah bagi laki-laki, Asy-Syafi’iy dalam sebuah
riwayat, Ahmad, Ats-Tsaury dan Ishaq
Adapun pendapat pertama,keempat dan
kelima adalah hasil ijtihad yang dinilai keliru (Wallahu a’lam) dan dibahas
pada pembahasan dibawah
Bid’ah :
Ø Posisi pada An Nahr (dibawah tenggorokan/leher)
Dasarnya
“Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat pada an-nahr.” (Diriwayatkan
oleh Al-Baihaqy 2/31)
Riwayat
ini lemah (Dhaif) karena pada
sanadnya terdapat Ruh bin Al-Musayyab Al-Kalby Al-Bashry yang dikatakan oleh
Ibnu Hibban bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dan tidak halal
meriwayatkan hadits darinya. Lihat Al-Jauhar An-Naqy
Ø Posisi menyimpan di bawah pusar
Dasarnya :
berdasarkan
perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu “Termasuk sunnah Nabi
adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar.” (HR Ahmad dalam tambahan musnad dalam
Fathul Baari 2/262 al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan sanadnya dhaif)
Ø Posisi menyimpan di atas lambung kiri
Dasarnya :
Tidak diketahui (unknown) dasarnya dari mana
Tetapi
bila dtanya apa alasannya mereka mengatakan ini adalah letak hati alasan ini
menurut Syaikh Utsaimin tidak bisa diterima disebabkan:
Pertama, hal ini adalah
alasan logika yang berseberangan dengan sunnah Nabi, sedangkan semua alasan
logika yang berseberangan dengan sunnah Nabi harus ditolak karena sunnah
Nabi-lah yang lebih berhak untuk diikuti.
Kedua, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat dalam posisi tangan diletakkan di
pinggang sedangkan perbuatan di atas jika tidak sesuai dengan larangan dalam
hal ini maka minimal mendekati larangan ini. Oleh karena itu jika kita melihat
ada seorang yang melakukan demikian hendaklah mereka kita nasihati baik-baik.
Ketiga, posisi seperti
ini adalah posisi yang tidak seimbang karena dalam hal ini sisi kiri badan
lebih diutamakan daripada sisi kanan. Dan kita katakan perkara yang terbaik
adalah yang pertengahan. Sedangakan posisi pertengahan antara sisi kiri dan
sisi kanan adalah dengan meletakkan tangan di atas dada. (Lihat Shifat
as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 49-50 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)
4.Cara
bersidekap
Sidekap didalam Shalat terdapat
Khilafiyah dalam hal cara tangan kanan diletakan diatas tangan kiri adapun yang saya dapatkan sumbernya dari dalil
hadits ada 2 macam sidekap
Khilafiyah :
Ø Hanya meletakan
tangan kanan diatas tangan kiri tanpa menggenggam
Dasarnya
:
Dari
Walid bin Hujr bahwa “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan
kiri, pergelangan tangan kiri atau lengan kirinya.”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dengan
sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban, hadits no. 485).
Ø Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri dengan menggenggam
tangan kiri
Dasarnya:
berdasarkan hadits Nasa’i dan
Daraquthni:
“Tetapi beliau terkadang menggenggamkan
jari-jari tangan kanannya pada lengan kirinya.”
(sanad shahih).
5.Membaca Fatihah pada Makmum ketika
shalat jahriyah (bacaan imam dikeraskan subuh,maghrib,dan Isya)
Khilafiyah
Ø Makmum
diwajibkan membaca alfatihah berdasarkan hadits.(HPT Muhammadiyah)
a.)Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak
membaca Al Fatihah”
HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no.
394
Dan
b.)Dari Abu Hurairah, haditsnya
marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan
tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan
ini diulang sampai tiga kali
HR. Muslim no. 395
Dan,
c.)“Dari
Abdullah Ibnu Abi Qatadah dari ayahnya (Abi Qatadah),(dilaporkan bahwa)
Rasulullah saw bertanya (kepada para sababatnya): Apakahkalian membaca sesuatu
di belakangku? Mereka menjawab: Ya. Beliau berkata: Jangan kalian lakukan
itu, kecuali Ummul-Kitab(Al Fathihah).”
[HR. Ahmad]
Ø Makmum wajib diam
selama imam membaca ayat Alquran ( tidak membaca AlFatihah) (Dewan Hisbah
PERSIS)
a.)“Dan apabila dibacakan Al
Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu
mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)
Dan,
b.)“Aku mendengar Abu Hurairah
berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang
kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah
seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki
menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca
Al Qur`an?”
HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An
Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih.
Dan,
c.)“Sesungguhnya imam itu
diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam
ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam
mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’.
Jika imam sujud, sujudlah. HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411
Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu
Musa terdapat tambahan,
“Jika imam membaca (Al Fatihah), maka
diamlah.”
6.Imam membaca Basmalah diawal surat Alfatihah pada shalat
Jahriyah
Khilafiyah.
Ø
Imam membaca Basmalah dengan Jahr
(keras) (HPT Muhammadiyah)
Dasarnya :
a.)“Diriwayatkan dari Abu Hilal,
diriwayatkan dari Nu'aim alMujammir, ia berkata: Saya shalat dibelakang Abu
Hurairah (makmum). Maka beliau membaca ‘BismillahirRahmanirRahim’, kemudian
membaca UmmulQur'an,
hingga ketika sampai pada ‘Gairilmagdlubi 'alaihim waladldlaalliin’ beliau
membaca ‘Amiin’. Kemudian orang-orang yang bermakmum membaca ‘Amiin’. Dan
setiap bersujud beliau membaca ‘Allahu Akbar’ dan apabila berdiri dari duduk
dalam dua rakaat, beliau membaca ‘Allahu Akbar’, dan apabila membaca salam (sesudah
selesai), beliau berkata: Demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya,
sesungguhnya saya orang yang paling miripshalatnya dengan shalat Rasulullah
saw.” [HR. anNasa'i]
b.) “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu membaca
alHamdu Lillah (surat alFatihah), maka bacalah ‘BismillahirRahmanirRahim’,
sebab surat alFatihah
adalah UmmulQur’an dan UmmulKitab dan Sab’ulMatsani, adapun basmalah adalah
salah satu ayat dari surat alFatihah.” [HR. adDaruquthni]
c.) “Diriwayatkan dari Anas r.a.,
bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw (surat alFatihah), maka
Anas menjawab: Bacaannya secara madd (panjang). Lalu ia membaca
‘BismillahirRahmanirRahim, alHamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin, arRahmanirRahim,
Maliki Yaumiddin, …’.” [Ditakhrijkan oleh alBukhari dari Anas, adDaruquthni
mengatakan: Sanadnya shahih]
Imam membaca Basmalah dengan sir
(pelan) (HPT Muhammadiyah) (Hisbah PERSIS)
Dasarnya :
a.)
“Diriwayatkan
dari Qatadah, diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Saya shalat di belakang
Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman r.a., tetapi saya tidak mendengar
seorang pun di antara mereka yang membaca ‘BismillahirRahmanirRahim dengan
keras.” [HR. anNasa'i]
b.)
“Diriwayatkan
dari Anas, ia berkata: Saya shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan
‘Utsman, tetapi saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca:
‘BismillahirRahmanirRahim’.”
[HR. Muslim].
7.I’tidal
Sidekap atau Irsal ketika sedang
I’tidal setelah ruku menjadi khilafiyah. Perselisihan ini terjadi karena tidak
didapatkan nash yang secara tegas menyebutkan letak posisi kedua tangan dalam
keadaan tersebut.
Sehingga
dalam hal ini akan disebutkan dasar dari pendapat -pendapat tersebut :
Ø Pendapat qabdh (sedekap, tangan kanan diletakkan di
atas tangan kiri) sehingga sama dengan posisi tangan saat berdiri sebelum
rukuk.
Dasar/alasan dari pendapat ini
adalah :
1.)“Sesungguhnya,
ketika berdiri dalam shalat, Nabi n memegang lengan kirinya dengan lengan
kanannya (bersedekap).”
(HR.
al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 28/2, ath-Thabarani dalam al-Kabir 1/9/22,
dan dinyatakan sahih dalam ash-Shahihah no. 2247)
Menurut pendapat pertama ini, bersedekap di saat berdiri bersifat umum, baik
sebelum rukuk maupun setelahnya.
2.)Al-Imam
Samahatusy Syaikh Ibnu Baz t menerangkan, pendapat yang menyatakan sedekap
berdalil dengan hadits dalam Shahih Bukhari, Kitabul Adzan, bab “Wadh’ul Yumna
‘alal Yusra” (Peletakan tangan kanan di atas tangan kiri)
“Adalah
manusia diperintah agar orang yang sedang shalat meletakkan tangan kanannya di
atas lengan kiri bagian bawah.”
(HR.
al-Bukhari no. 740)
Sisi pendalilan hadits di atas adalah disyariatkan meletakkan tangan kanan di
atas tangan kiri saat seseorang berdiri dalam shalatnya, baik sebelum maupun
setelah rukuk.
3.Ibnu
Taimiyah dalam Majmu Fatawa menegaskan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa
Nabi n meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kiri,
pergelangan, dan lengan bawah.
Tidak ada penyebutan yang membedakan letak posisi tangan ketika berdiri sebelum
dan setelah rukuk. Dengan demikian, hadits ini mencakup kedua berdiri yang ada
di dalam shalat. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat al-Mutanawwi’ah, 11/131—133)
Irsal (Tidak Bersidekap setelah rukuk)
(Muhammadiyah dan PERSIS)
Pendapat
ini diambil oleh sebagian ulama karena tidak ada dalil dari as-Sunnah yang
jelas (sarih) menunjukkan qabdh ketika berdiri i’tidal.
Adapun hadits Wail yang dijadikan sebagai dalil qabdh diatas, sama sekali tidak
menunjukkan qabdh yang dikehendaki (yaitu qabdh setelah rukuk), karena qabdh
yang ada dalam hadits Wail adalah sebelum rukuk.
Hal
ini sebagaimana ditunjukkan oleh dua jalur hadits berikut ini:
1.)“Ia
pernah melihat Nabi n mengangkat kedua tangannya setinggi kedua
telingany,sebagaimana disifatkan oleh perawi bernama Hammam,ketika masuk dalam
shalat seraya bertakbir. Kemudian beliau berselimut dengan pakaiannya
(memasukkan kedua lengannya ke dalam baju), lalu meletakkan tangan kanannya di
atas tangan kirinya. Tatkala hendak rukuk, beliau mengeluarkan kedua tangannya
dari pakaiannya kemudian mengangkat keduanya lalu bertakbir dan rukuk. Ketika
mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang
memuji-Nya)’, beliau mengangkat kedua tangannya. Di saat sujud, beliau sujud di
antara dua telapak tangannya.”
(HR. Muslim no. 894)
2.)Aku
sungguh-sungguh akan memerhatikan shalat Rasulullah n, bagaimana tata cara
beliau shalat. Wail berkata, “Bangkitlah Rasulullah, menghadap kiblat lalu
bertakbir, kemudian mengangkat kedua tangannya hingga bersisian dengan kedua
telinganya. Setelah itu beliau memegang tangan kiri beliau dengan tangan kanan.
Di saat hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya seperti tadi lalu
meletakkan keduanya di atas kedua lututnya. Ketika mengangkat kepalanya dari
rukuk, beliau juga mengangkat kedua tangan seperti yang sebelumnya. Ketika
sujud, beliau meletakkan kepalanya di antara kedua tangannya. Kemudian duduk
dengan membentangkan kaki kirinya… dan memberi isyarat dengan jari telunjuk….”
(HR. Abu Dawud no. 726, an-Nasa’i no. 889, dan selain keduanya dengan sanad
yang sahih, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Abi Dawud no. 716—717).
Dari
hadits di atas dipahami bahwa bersedekap itu dilakukan pada berdiri yang awal,
sebelum berdiri saat bangkit dari rukuk. Seandainya ada bersedekap saat bangkit
dari rukuk, niscaya Wail (sang perawi hadits) tidak akan luput dalam
menyebutkannya.
Maka
melihat permasalan ini Ibnu Taimiyah pun mengemukakan pendapatnya antara lain :
“Sungguh semangat dan keinginan kuat terkumpul
pada sahabat untuk menukilkan semisal masalah ini. Apabila ternyata tidak ada
penukilannya, berarti hal itu merupakan dalil bahwa perbuatan tersebut tidak
pernah terjadi. Seandainya terjadi, niscaya akan diriwayatkan.” (Risalah
Masyru’iyatul Qabdh fil Qiyam al-Ladzi Qabla ar-Ruku’ Dunal Ladzi Ba’dahu,
al-Imam Allamatul Muhaddits al-Albani ).
Adapun
hadits tulang izham :
“Kemudian
angkatlah kepalamu (dari rukuk) sampai engkau berdiri lurus [hingga setiap
tulang mengambil posisinya].”
Dalam satu riwayat, “Apabila engkau bangkit, tegakkanlah tulang sulbimu,
angkatlah kepalamu hingga tulang-tulang kembali ke persendiannya.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah dalam Shahihnya no. 793.
Tentang
adanya pendapat yang dimaksud dari lurusnya tulang yang dimaksud adalah tulang
lengan maka itu adalah pendapat yang kurang tepat sehingga dalam hal ini Syaikh
Albani Rahimahullah dalam kitab berkomentar
atas hadits diatas : Adapun tambahan dalam tanda kurung dan riwayat setelahnya
adalah dari hadits Rifa’ah ibnu Rafi’ yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad t
dalam Musnadnya.
Yang dimaksud dengan ‘izham (tulang) di sini adalah tulang yang berangkai di
punggung (tulang belakang)….” (Risalah Masyru’iyatul Qabdh fil Qiyam al-Ladzi
Qabla ar-Ruku’ Dunal Ladzi Ba’dahu, al-Imam Allamatul Muhaddits al-Albani)
Dan
juga hadits tulang Faqar
“Saat
mengangkat kepalanya (dari rukuk), beliau berdiri lurus hingga setiap faqar
kembali ke tempatnya.” (HR. al-Bukhari no. 828) (al-Ashl, 2/700)
Faqar adalah rangkaian tulang punggung, mulai bagian paling atas di dekat leher
sampai tulang ekor, sebagaimana disebutkan dalam al-Qamus.
Maka
dalam hal ini hendaknya setiap muslim dan muslimah dapat memilihsesuai dengan
keyakinan nya bersedekap ataukah Irsal sesuai dengan nukilan dari Imam Ahmad
Rahimahullah
sebagaimana dinukil putranya, Shalih ibnul Ahmad, dalam Masail-nya hlm. 90
yaitu :
“Jika
ia mau, ia melepas kedua tangannya ketika bangkit dari rukuk. Jika mau pula, ia
bisa meletakkan keduanya,” adalah ijtihad yang tepat untuk mengatasi
permasalahn sidekap dan irsal pada I’tidal ini,
Wallahu
a’lam.
8.Turun saat hendak sujud
Khilafiyah
:
Sebelum
turun sujud terdapat beberapa khilafiah dalam hal ini antara lain bertakbir
sambil mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan
Ø Bertakbir dengan
mengangkat tangan sejajar telinga atau bahu sebelum sujud dasarnya :
Terkadang,
Rasulullah mengangkat kedua tangannya
ketika takbir untuk sujud ini. Kabar ini disampaikan oleh sepuluh orang sahabat
dalam hadits-hadits mereka. Hadits-hadits tersebut ada yang sahih dan ada
banyak yang dhaif, namun (yang tidak
sahih/dhaif) bisa dijadikan sebagai syahid (penguat). Di antara hadits yang
menyebutkan mengangkat tangan ini adalah hadits Malik ibnul Huwairits,
“Ia
pernah melihat Nabi n mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya ketika beliau
rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. Demikian pula ketika beliau
sujud dan saat mengangkat kepalanya dari sujud, sampai beliau menyejajarkan
kedua tangan beliau dengan ujung kedua telinga beliau.”
(HR.
an-Nasa’i no. 1085, Ahmad 3/436 & 437. Al-Imam Albani tmengatakan,
“Sanadnya sahih menurut syarat Muslim.” [al-Ashl, 2/707])
Komentar
ulama ::
Al-Imam an-Nasa’i t dalam Sunannya memberikan judul untuk hadits ini dalam dua
bab:
1.
Bab
“Raf’ul Yadain lis Sujud” (Mengangkat dua tangan untuk sujud) dan
2.
Bab
“Raf’ul Yadain ‘indar Raf’i minas Sajdatil Ula” (Mengangkat kedua tangan ketika
bangkit dari sujud yang pertama).
Ø Bertakbir dan
tidak mengangkat tangan setentang telinga atau bahu sebelum sujud dasarnya :
ditunjukkan
oleh hadits Abu Hurairah :
“Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam bertakbir dan merundukkan tubuhnya untuk turun
sujud”
(HR. al-Bukhari no. 789 dan Muslim no. 866)
Tidak
diberitakan Rosulullah mengangkat tangannya seraya bertakbir didalam hadits
ini dan amalan ini pula yang beliau n
ajarkan dan perintahkan kepada orang yang salah dalam shalatnya sebagaimana
dalam riwayat Abu Dawud, :
“Tidak sempurna shalat salah seorang dari
manusia hingga…. Dia ucapkan (saat bangkit dari rukuk), ‘Sami’allahu liman hamidah.’
(Dia bangkit dari rukuk) hingga berdiri lurus. Kemudian dia berkata, ‘Allahu
Akbar.’ Lalu sujud hingga tenang persendiannya.”
(HR.
Abu Dawud no. 857, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Pada
hadits sahih diatas pun tidak diberitahukan adanya mengangkat tangan ketika
bertakbir akan turun sujud sehingga amalan mengangkat tangan ketika takbir
hendak sujud dilakukan kadang-kadang. Apabila Rasulullah terus-menerus
melakukannya, niscaya semua sahabat yang membawakan riwayat tentang mengangkat
tangan ketika hendak sujud dan saat bangkit dari sujud akan menyebutkannya.
Akan tetapi, kita dapatkan ada yang tidak menyebutkannya, bahkan meniadakannya.
Ø Turun sujud
dengan tangan terlebih dahulu
Para
Ulama yang berpendapat turunnya tangan terlebih dahulu mengambil dari sisi nash
dzhahir hadits dan kesamaan bentuk lutut manusia dengan bentuk lutut unta saat
turun duduk
Adapun
hadits yang dijadikan landasan sbb :
1.)"Jika
salah seorang dari kamu (berkehendak) sujud, maka janganlah dia menderum
sebagaimana menderumnya onta, maka hendaklah dia meletakkan kedua tangannya
sebelum kedua lututnya".
Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad II/381, Abu Dawud (‘Aunul Ma’bud
III/70), An-Nasa-I II/207, Ad-Darimi I/245, Al-Bukhari di dalam At-Tarikhul
Kabir I/1/139, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/245, Al-Hazimi di
dalam Al-I’tibar (hal:158-159), Ad-Daruquthni I/344-345, Al-Baihaqi II/99-100,
Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla IV/128-129, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah
III/134-135, dari jalan Ad-Darawurdi, dia berkata: Muhammad bin Abdillah
Al-Hasan bercerita kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu
Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: “Isnadnya shahih, tidak ada kesamaran.
Tetapi Syeikhul Islam
Ibnul
Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya yang istimewa, Zadul Ma’ad, menyebutkan
beberapa cacatnya, tetapi berdasarkan penelitian tidak-lah demikian"(
Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, hal:28. Penerbit: Darul Kitab
Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992)
2.)"Nafi’
berkata: “Kebiasaan Ibnu ‘Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua
lututnya".
Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Shahihnya secara ta’liq
(tanpa menyebutkan sanadnya-Red), dan disambungkan sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah
I/318-319, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/254, Ad-Daruquthni I/344,
Al-Hakim I/226, Al-Baihaqi II/100, Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar (hal:160),
dari jalan Ad-Darawurdi, dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu
‘Umar.
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa Al-Hakim berkata: "Shahih
berdasarkan syarat Muslim” dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan hadits itu
memang sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya" (Nahyush Shuh-bah ‘Anin
Nuzul Bir Rukbah”, hal:41. Penerbit: Darul Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412
H/1992)
3.) Berikut adalah penjelasan dari beberapa
ulama :
Al-Mawirzi
menyebutkan di dalam “Masailnya” dengan sanad yang shahih dari Al-Auza’I, bahwa
dia mengatakan: “Aku mendapati orang-orang meletakkan tangan mereka sebelum
lutut mereka”.
Riwayat ini disebutkan oleh Al-Albani di dalam Shifatush Shalat, dan beliau
menyatakan: “Ibnu Sayyidinnas berkata: “Hadits-hadits yang mendahulukan kedua
tangan lebih kuat”.
Ibnu Hazm berkata: “Kewajiban bagi setiap orang yang shalat jika bersujud,
untuk meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum kedua lututnya, dan itu
harus”. (Al-Muhalla IV/129)
Adapun
beberapa ulama mempunyai pendapat bahwa menyamakan kedua kaki depan unta dengan
tangan manusia dalam hal ini adalah kurang tepat bila dilihat secara dzhahir
bahwa kaki depan unta bukan lah tangan manusia dilihat dari segi fungsi dan
dikuatkan dengan Firman Allah
Ta’ala didalam Alquranul Karim bahwa Allah Ta’ala menciptakan binatang
sejenis unta tanpa kaki sesuai dengan firman nya dalam surat An Nur 45 :
“…maka sebagian ada yang berjalan diatas
perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki ,sedang sebagian yang lain
berjalan dengan empat kaki…(QS An Nur -
45)
Maka
jelas sudah unta termasuk kategori binatang yang berjalan dengan 4 kaki apabila
dilihat secara fungsi kaki pada unta dan apabila unta duduk maka yang akan
dilipat adalah kakinya terlebih dahulu sehingga bila ditinjau lagi maka justru yang meletakan lutut
terlebih dahulu secara dzhahir sama seperti menderumnya unta.Wallahu a’lam
Ø Turun sujud
dengan lutut terlebih dahulu
Berikut
adalah beberapa redaksi hadits turun
sujud dengan mendahului lutut terlebih dahulu lalu tangan akan tetapi
hadits-hadits yang senada seperti itu kebanyakan adalah dhaif diantaranya :
1.Dari
Walid bin Hujr
“Aku
melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau bersujud
meletakkan kedua lutunya sebelum kedua tangannya, dan jika beliau bangkit,
beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.
Hadits Dha’if. Diriwayatkan oleh Abu
Dawud (‘Aunul Ma’bud III/68-74), An-Nasa-i II/206-207, Ibnu Majah I/287,
Ad-Darimi I/245, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/255, Ad-Daruquthni
I/345, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak (I/226), Ibnu Hibban (487), Al-Baihaqi
II/98, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah III/133, Al-Hazimi di dalam
Al-I’tibar (hal:160-161) dari jalan Syarik An-Nakh’i, dari ‘Ashim bin Kulaib,
dari bapaknya, dari Wail bin Hujr.
2.)"Bahwa
beliau apabila bersujud, beliau memulai dengan kedua lututnyasebelum
tangannya". [Hadits Dha'if]
Hadits ini asalnya satu, riwayat Ibnu Abi Syaibah I/263; Ath-Thahawi I/255;
Al-Baihaqi II/100; dari jalan Muhammad bin Fudhail, dari Abdullah bin Sa’id,
dari kakeknya, dari Abu Hurairah, secara marfu’ (dari Nabi). Hadits ini
memiliki cacat, yaitu Abdullah bin Sa’id ini telah dinyatakn dusta oleh Yahya
Al-Qaththan.
Ahmad berkata: “Haditsnya munkar dan ditinggalkan”. Ibnu ‘Adi berkata:
“Kebanyakan yang dia riwayatkan kelemahannya nyata”. Al-Hakim Abu Ahmad
berkata: “Orang yang haditsnya pergi (lemah)”. Al-Hafizh berkata di dalam
Fathul Bari II/291: “Isnadnya dha’if
3.)
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dengan
bertakbir, kedua lututnya mendahului kedua tangannya".
Hadits Dha’if. Riwayat Ad-Daruquthni
I/345; Al-Hakim I/226; Al-Baihaqi II/; Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla IV/129;
Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar (hal: 159); dari jalan Al-‘Ala’ bin Isma’il
Al-‘Aththar, dia berkata: Hafsh bin Ghayyats telah bercerita kepada kami, dari
‘Ashim Al-Ahwal, dari Anas
4.)
Hadits Sa’ad bin Abi Waqqas, dia berkata:
"Kami dahulu meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut, kemudian kami
diperintahkan untuk meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan".
Hadits Dha’if. Riwayat Ibnu Khuzaimah I/319 dan Al-Baihaqi I/100, dari jalan
Ibrahim bin Isma’il bin Yahya Ibnu Salamah bin Kumail, dia berkata: bapakku
telah menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Salamah, dari Mush’ab Ibnu
Sa’ad bin Abi Waqqash, dari bapaknya
5.)"Aku
shalat di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian belaiu
bersujud, maka yang pertama kali sampai ke bumi adalah kedua lututnya".
Hadits Dha’if. Riwayat Al-Baihaqi
II/99, dari jalan Muhammad bin Hujr, dia berkata: Sa’id bin Abdul Jabar bin
Wail telah menceritakan kepada kami, dari ibunya, dari Wail bin Hujr. Hadits
ini memiliki dua cacat:
a. Muhammad bin Hujr ini, Al-Bukhari berkata: “Padanya ada beberapa pandangan”.
Adz-Dzahabi berkata: “Dia memiliki riwayat-riwayat yang mungkar”.
b. Sa’id bin Abdul Jabar, Nasai berkata: “Dia tidaklah kuat”.
Dan dia bukanlah Sa’id bin Abdul Jabar Al-Qurasyi, karena perawi ini termasuk
guru imam Muslim
6.)
"Bahwa Abdullah bin Mas’ud biasa meletakkan kedua lututnya sebelum kedua
tangannya".
Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi I/256, dari jalan Hammad bin Salamah dari
Al-Hajjaj bin Artha-ah, Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Dihafal dari Abdullah bin
Mas’ud bahwa kedua lututnya turun ke tanah sebelum kedua tangannya”.
Tetapi isnadnya dha’if, lemah,
selain juga mauquf (hanya sampai sahabat). Al-Hajjaj bin Artha adalah perawi
lemah dan mudalis (perawi yang suka menyamarkan hadits), dan dia telah
menggunakan perkataan yang menunjukkan tadlis (penyamaran). Kemudian bahwa
Ibrahim An-Nakha’i tidak bertemu Abdullah bin Mas’ud. Seandainya shahih-pun,
maka riwayat ini bukanlah hujjah.
Sehingga
hadits sahih yang tersedia untuk turun
sujud adalah hadits dibawah ini ::
“Jika
salah seorang dari kamu (berkehendak) sujud, maka janganlah dia menderum
sebagaimana menderumnya onta, maka hendaklah dia meletakkan kedua tangannya
sebelum kedua lututnya".
Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad II/381, Abu Dawud (‘Aunul Ma’bud
III/70), An-Nasa-I II/207, Ad-Darimi I/245, Al-Bukhari di dalam At-Tarikhul
Kabir I/1/139, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/245, Al-Hazimi di
dalam Al-I’tibar (hal:158-159), Ad-Daruquthni I/344-345, Al-Baihaqi II/99-100,
Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla IV/128-129, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah
III/134-135, dari jalan Ad-Darawurdi, dia berkata: Muhammad bin Abdillah
Al-Hasan bercerita kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu
Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Maka
ulama yang berpendapat turunnya sujud dilihat dari kaidah bahasa arab (nahwu
sharaf) bahwa serta makna turun di dalam hadits adalah makna menyerupai bentuk
turunnya bukan bentuk kaki unta,sehingga disini kaki unta sebelah depan
diibaratkan sebagai tangan manusia sehingga tatkala tangan manusia turun akan
terlihatlah seperti halnya unta turun duduk penjelasan sbb ::
kalimat
pertama yang berbunyi”janganlah turun untuk sujud sebagaiamana menderumnya
onta” , larangan ini tentang sifat sujudnya yang ditunjukkan oleh huruf
“kaf” yang berarti penyerupaan (tasybih). Bukan larangan tentang kesamaan pada
anngota badan yang sujud. Sekiranya larangan terhadap kesamaan anggota badan
yang sujud tentulah bunyi hadits tersebut Maka janganlah menderum persis
dengan menderumnya onta, jika memang demikian maka kami katakana janganlah
Anda turun sujud di atas dua lutut karena onta menderum di atas dua lututnya.
Tetapi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan janganlah menderum
persis dengan menderumnya onta, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan janganlah menderum sebagaimana menderumnya onta. Ini adalah
larangan tentang sifat dan tata cara, bukan larangan kesamaan meletakkan
anggota badan saat sujud.
Oleh
karena itu Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad (Zaadul Ma’aad juz 1 hal: 215-224 cet: Muassasah Ar Risalah
di tahqiq oleh syaikh Syu’aib Al Arnauth dab Abdul Qadir Al Arnauth)
yakin bahwa perawi hadits terbalik
dalam menyebutkan kalimat terakhir dalam hadits tersebut. Kalimat terakhir
tersebut yaitu: Hendaklah ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya,
beliau berkata: yang benar hendaklah ia meletakkan dua lututnya sebelum dua
tangannya; sebab sekiranya meletakkan dua tangan terlebih dahulu sebelum
dua lututnya tentu ia akan bersujud sebagaimana menderumnya onta. Onta itu
apabila menderum lebih mendahulukan tangannya. Barangsiapa yang pernah
menyaksikan onta menderum tentulah jelas baginya permasalahan ini.
Maka
yang benar jika kita ingin menyelaraskan hadits pada bunyi hadits yang terakhir
dengan yang bunyi hadits yang pertama, yaitu: Hendaklah ia meletakkan dua
lututnya sebelum dua tangannya, karena jika ia meletakkan dua tangannya
sebelum dua lututnya sebagaimana maka akan terlihat turun sujud sebagaimana
turunnya onta. Sehingga awal dan akhir hadits menjadi bertentangan.
Begitu pula dgn Muhammad
bin Shalih Al ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa-il syaikh Muhammad bin Shalih
Al ‘Utsaimin jilid 3 hal: 170-183)mengatakan, bahwa bagian yang kedua dari
hadits ini yaitu lafazh:
“…..dan
hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih
dulu) sebelum kedua lututnya “.
Lafazhnya terbalik. Hal ini disebabkan kekeliruan dari sebagian rawi hadits, sehingga terjadilah
kontradiksi (pertentangan) di dalam hadits ini antara bagian pertama dengan
bagian kedua:
Bagian pertama melarang
turun ke sujud menyerupai turunnya onta. Sedangka turunnya onta telah diketahui
secara pasti yaitu dari depan dulu kemudian belakang.
Bagian kedua sebagaimana
lafazh di atas.
Maka terjadilah
pertentangan yang tidak mungkin jama’!
Karena kalau kita turun
ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu, maka tidak ada ragu lagi, turunnya
kita telah menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta. Wallahu a’lam.
9.Ketika sujud
Khilafiyah menyimpan
tangan sejajar bahu atau telinga ketika sujud
Ø Meletakan tangan sejajar bahu dasarnya :
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya (ketika sujud)
sejajar dengan pundaknya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani
dalam Sifat Shalat,
Hal. 141)
Ø Meletakan
tangan sejajar dengan daun telinga dasarnya :
Dan terkadang
“Beliau meletakkan tangannya sejajar dengan telinga.” (HR. Abu Daud dan
An Nasa’i dengan sanad shahih sebagaimana disebutkan Al Albani dalam Sifat Shalat,
Hal. 141)
Khilafiyah merapatkan tumit kaki ketika sujud
Ø
Merapatkan tumit kaki ketika sujud dasarnya :
“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).”
(HR. At Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan Al Albani)
Hadits lengkap nya sebagai berikut
“Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku
kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal sebelumnya beliau
bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati
beliau dalam keadaan sujud merapatkan kedua tumitnya dan menghadap jeri-jemari
kakinya ke kiblat”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Abani di
dalam kitab Sifat Ash Shalat)
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654)
dan dari jalannya: Ibnu Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar
(1/234) dan Musykil Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra
(2/116) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid. Semuanya dari jalan: Said bin
Abi Maryam (dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami (dia berkata)
Umarah bin Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia berkata) saya mendengar Abu
Nadhrah (dia berkata), saya mendengar Urwah dia berkata: Aisyah berkata…
Syaikh Al-Albany ketika menyebutkan syariat
merapatkan kedua tumit dalam Ashlu Shifat Shola An-Nabiy 2/737, beliau
menyebutkan Tash-hih Al-Hakim di atas syarat Asy-Syaikhain dan Adz-Dzahaby
menyetejuinya, lalu beliau berkomentar bahwa hadits tersebut hanya di atas
syarat Muslim karena Al-Bukhâry tidak berhujjah dengan riwayat `Umarah, tapi
hanya beliau pakai dalam syawâhid saja sebagaimana keterangan Adz-Dzahaby
sendiri dalam Mîzânul I’tidâl. Dan beliau juga menyebutkan ucapan Tash-hih Ibnu
Hajar dalam Al-Talkhish terhadap riwayat Ibnu Hibban.
Ø
Tidak merapatkan tumit kaki ketika sujud
dasarnya :
suatu kali aku tidur disamping Rasululloh
sholallohu ‘alaihis salam maka pada sebuah malam aku merasa kehilangan beliau
sehingga aku berusaha mencari beliau dengan tanganku dan tiba – tiba tanganku
aku letakkan pada kedua telapak kaki beliau sementara beliau dalam keadaan
sujud seraya berucap doa dst…
Diriwayatkan
oleh Malik dalam Muwatho’ ( 1 / 214 ) Tirmidzy ( 5 / 489 ) Nasa’iy ( 2 / 222 )
Thohawiy dalam Syarah Ma’aniy al Atsar ( 1 / 234 ) Baghowiy dalam Syarhus
Sunnah ( 5 / 166 ) .
Inilah
hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam malik dari hadits Aisyah rodhiyallohu
anha, Adapun dari lafadz lain dalam shohih Muslim dan lainnya adalah berbunyi :
“Maka
tanganku jatuh di atas kedua telapak kaki beliau.”
(HR.
Muslim:1/352, Ahmad: 6/58, 201, Abu Daud: 1/547, An-Nasa`i: 1/102,Ad-Daraquthni:
1/143 dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid: 23/349 )
dalam kesemua itu tidak terdapati seorangpun
dari kalangan ulama salaf seperti sahabat,tabiin maupun tabiut tabiin atau
bahkan ulama mazhab yang memberikan kesimpulan sebagai dalil atas disatukannya
kedua telapak kaki orang yang sujud.
Hal ini tiada lain adalah dikarenakan bahwa
menyentuhnya tangan atau diletakkannya tangan pada kedua telapak kaki tidaklah
mengharuskan dari hal tersebut bersatunya kedua telapak kaki sementara sunnah –
sunnah itu tidaklah diambil dari pemahaman semisal demikian ini, terlebih lagi
sunnah amaliyah dalam syiar terbesar dalam Islam yang dzohiroh.
Tidak pula
di dapati dikitab – kitab madzhab Hanafiyyah ataupun Malikiyyah akan tetapi
justru didapati dikitab – kitab madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah akan
disunnahkannya merenggangkan kedua telapak kaki bahkan Syafi’iyyah menambahkan
: direnggangkan selebar satu jengkal.
Berkata an
Nawawiy rahimahulloh ta’ala dalam kitabnya ar Raudhoh ( 1 / 259 ) : “ aku
nyatakan bahwa kawan – kawan kami semadzhab mereka mengatakan : dan disunnahkan
untuk merenggangkan kedua telapak kaki.
Berkata
Qodhi Abut Thoyyib : kawan – kawan kami semadzhab menyatakan : yaitu antara
keduanya berjarak satu jengkal ”_selesai.
Berkata
asy Syirozy dalam kitabnya al Muhadzdzab : “ dan merenggangkan kedua telapak
kakinya berdasar apa yang diriwayatkan oleh Abu Humaid dst ”.
An Nawawiy
menyebutkan dalam kitabnya al Majmu’ ( 3 / 373 ) pernyataan senada dengan
ucapannya dalam kitabnya ar Roudhoh ““ aku nyatakan bahwa kawan – kawan kami
semadzhab mereka mengatakan : dan disunnahkan untuk merenggangkan kedua telapak
kaki.
Sedangkan
dalam madzhab Hanabilah maka berkata al Burhan Ibnu Muflih rahimahulloh( wafat
th. 884 ) dalam kitabnya al Mubdi’ ( 1 /
453 ) : “ dan merenggangkan kedua lututnya serta kedua telapak kakinya dengan
alasan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam jika beliau sujud maka beliau
merenggangkan kedua pahanya
Adapun
Hadits dari Yahya
bin Ayyub Al-Ghafiqy dari `Umarah bin Ghaziyyah dari Abu An-Nadhr dari `Urwah
dari `Aisyah radhiyallâhu `anhâ berkata:
“Aku kehilangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku,
ternyata aku dapati beliau dalam keadaan sujud
merapatkan kedua tumitnya dan menghadap jeri-jemari kakinya ke kiblat”.
(HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Abani di dalam kitab Sifat Ash Shalat)
Dan hadits
“Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).”
(HR. At Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan
Al Albani)
Berikut Takhrij Hadits diatas :
Hadits ini diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654) dan dari jalannya: Ibnu
Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/234) dan Musykil
Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (2/116)
dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid. Semuanya dari jalan: Said bin Abi Maryam
(dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami (dia berkata) Umarah bin
Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia berkata) saya mendengar Abu Nadhrah (dia
berkata), saya mendengar Urwah dia berkata: Aisyah berkata … .
Yahya bin Ayyub -rahimahullah-, walaupun haditsnya diriwayatkan oleh ashhab
as-sittah kecuali Al-Bukhari (beliau hanya beriwayatkan haditsnya sebagai
pendukung), akan tetapi para imam jarh wat ta’dil berbeda pendapat tentangnya.
Sebagiannya ada yang mentsiqahkan dan sebagian lagi ada yang melemahkannya,
bahkan di antara mereka ada yang menjelaskan bahwa di dalam haditsnya ada
ghara`ib
dan
manakir (hadits-hadits yang aneh lagi mungkar), sehingga harus
dijauhi. Imam Ahmad menjelaskan alasan kenapa dia banyak bersalah dalam
meriwayatkan hadits,
“Dia menceritakan hadits dari hafalannya.” (
Adh-Dhu’afa
(hal. 211) karya Al-Uqaili)
Syaikh
Bakar Abu Zaid -hafizhahullahu berkata mengenai hadits di atas :
“Beliau merapatkan kedua tumitnya
ketika sujud,” adalah
syadz(ganjil), Ibnu Khuzaimah -dan yang meriwayatkan darinya seperti Ibnu
Hibban dan setelahnya- bersendirian dalam meriwayatkannya.
Keadaan
lafazh ini seperti yang Al-Hakim katakan, “Saya tidak mengetahui ada seorang
pun yang menyebutkan penggabungan kedua tumit dalam sujud kecuali apa yang
terdapat dalam hadits ini,” karena kalimat ini adalah hasil penelitian beliau
yang menunjukkan syadz dan mungkarnya lafazh ini.”
( nukilan dari risalah Laa Jadida fii Ahkam Ash-Shalah hal. 65-74)
Oleh
karena itu hadits yang diriwayatkan oleh Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqy tentang
redaksi “Beliau merapatkan kedua tumitnya ketika sujud,” pun di lemahkan oleh sebagian ulama diantaranya :
Ø Syaikh Muqbil
bin HadiAl-Wâdi’iy dalam ta’liq beliau terhadap Mustadrak Al-Hakim jilid 1/340
no. 835. Beliau berkata, “Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqy, walaupun beliau terbilang
dalam rawi-rawi Al-Bukhary dan Muslim namun padanya adapembicaraan. Maka yang
nampak (bagi saya) bahwa lafazh `merapatkan kedua tumi’ dalam hadits ini adalah
syâdz (lemah).”
Ø Syaikh Bakr Abu
Zaid dalam kitabnya Lajadida fi Ahkam Ash-Sholahhal. 68-75 juga melemahkannya
dengan alasan yang disebut oleh Syaikh Muqbil, dan beliau juga menyebutkan
bahwa para ulama fiqih tidak ada yang menyebutkan sunnah merapatkan kedua tumit
kecuali dalam sebagiannukilan yang masih dipertanyakan. Dan tidak atsar dari
para salaf tentang perakteknya.
wallohu
a’lam .
10.) Membaca Alquran ketika bersujud
Khilafiyah membaca doa didalam Alquran ketika bersujud :
Ø
Membolehkan membaca doa dari Alquran ketika
bersujud dasarnya :
karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk
berdo’a. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
“
Setiap amalan tergantung pada
niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari no.
1 dan Muslim no. 1907).
Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az Zarkasyi
rahimahullah berkata,“Yang
terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika
yang dimaksudkan adalah do’a dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah
mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al
Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj, 6/6, Mawqi’ Al Islam).
Adapun ketika bersujud maka itu adalah waktu mustajab untuk memohon kepada
Allah dengan doa sesuai dengan hadits :
Saat paling dekat seorang hamba
dengan Rabbnya adalah ketika ia bersujud, maka perbanyaklah doa. HR.
Muslim no.744
Serta fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia memfatwakan
:
tidaklah mengapa jika ayat semisal Robbana atina fii dunya…dst atau
Robbana laa … dst tersebut dibaca untuk maksud do’a, bukan maksud untuk membaca
Al Qur’an” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga,fatwa no. 7921, 6/441, ditandatangani oleh
Syeikh Abdul 'Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq 'Afifi, Syeikh Abdullah bin
Qu'ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan))
Dari penjelasan ini, membaca do’a yang berasal dari Al Qur’an ketika sujud
itu dibolehkan selama niatannya bukanlah untuk tilawah, namun untuk berdo’a.
Wallahu a’lam
Ø
Dilarang dengan Mutlak berdoa didalam sujud :
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh para ulama.
1.
Ada ulama yang menyatakan bahwa sebaik-baik rukun
shalat adalah berdiri dan sebaik-baik
bacaan adalah Al Qur’an. Karenanya, yang afdhol ini ditempatkan pada yang
afdhol. Sedangkan Al Qur’an tidak diperkenankan dibaca di tempat lainnya agar
tidak disangka bahwa Al Qur’an punya kedudukan yang sama dengan
dzikir lainnya.
2.
Ada pula ulama yang menyatakan bahwa ruku’ dan sujud
adalah dua keadaan di mana seseorang tunduk dan hina di hadapan Allah, sehingga
bacaan yang lebih pantas ketika itu adalah do’a dan bacaan tasbih. Oleh karena
itu, terlarang membaca Al Qur’an ketika sujud dalam rangka untuk mengagungkan
Al Qur’an dan untuk memuliakan yang membacanya. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 3/91)
Hal ini pun dipertegas lagi dengan hadits sbb :
1.)Dan aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika ruku’ atau sujud, adapun
saat ruku’ maka agungkanlah Rabb ‘Azza Wa Jalla, Adapun sujud maka
bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa, sungguh dekat doa itu dikabulkan
untuk kalian. (HR.
Muslim no. 738)
2.)Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu anhu ia berkata,
Rasulullah
melarangku membaca Al-Quran saat ruku dan sujud.
(HR
Muslim [480].
Penjelasan
Hadits menurut ulama/muhaddits sbb :
- Larangan membaca Al-Quran saat ruku dan sujud. At-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (II/51), Ini
merupakan pendapat ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw, para tabiin
dan generasi setelah mereka. Mereka melarang membaca Al-Quran saat ruku
dan sujud.
- Kandungan larangan dalam hadits di atas adalah haram. Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar
(II/276), Larangan ini menunjukkan haramnya membaca Al-Quran saat ruku dan
sujud. Namun batalkah shalat orang yang membaca Al-Quran saat ruku dan
sujud? Masalah ini masih diperselisihkan.
- Kewajiban saat rukuâ adalah tasbih dan mengagungkan
Allah sedangkan kewajiban saat sujud adalah tasbih dan doa. Oleh sebab itu, al-Khaththabi berkata dalam kitab Ma
aalimus Sunan (I/214), Larangan membaca Al-Quran saat ruku dan sujud
menguatkan pendapat Ishaq dan madzhabnya yang mewajibkan dzikir pada saat
ruku dan sujud tujuannya agar dapat diisi dengan dzikir dan doa dari
hadits sahih.
- Larangan membaca Al-Quran saat ruku dan sujud meliputi
pada shalat wajib dan shalat sunnah.
Syaikh al-Albani dalam Shifat
Shalat Nabi berkata, Larangan tersebut bersifat mutlak, meliputi shalat wajib dan shalat sunnah.Sedangkan tambahan
yang terdapat dalam riwayat Ibnu Asakir (17/299/1), Adapun dalam shalat
tathawwu (shalat sunnah) silahkan saja membaca Al-Qurân adalah tambahan yang syadz
atau munkar. Ibnu Asakir sendiri telah menganggapnya cacat, dengan demikian
tidak boleh dipakai.
Sumber:
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii
Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj.
Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/540-541.
Perlu
diingat doa bukan hanya terdapat didalam Alquran akan tetapi Rosulullah sendiri
pun mengajarkan doa-doa kepada para sahabat maka adapun para ulama yang berbicara
dengan alas an sebaik-baiknya doa adalah Alquran maka jawabannya justru telah
ditegaskan di dalam Alquran sendiri bahwa Rosulullah tidak berkata-kata apalagi
berdoa dari nafsu dan akalnya melainkan Beliau (Rosulullah ) dapatkan dari
wahyu :
Firman
Allah :
"Demi bintang apabila telah terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidaklah sesat
dan tidak menyimpang. Dan tidaklah dia berbicara dari hawa nafsunya. Ucapannya
tidaklain kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. Yang diajarkan kepadanya
oleh yang sangat kuat."
(QS. An-Najm :1-5).
"Katakanlah olehmu (Muhammad): "Barangsiapa yang memusuhi Jibril
maka sesungguhnya dia telah menurunkan Al Quran kepada hatimu dengan izin Allah
yang membenarkan apa-apa yang ada di hadapannya dan sebagai petunjuk serta
kabar gembira bagi orang-orang mukmin."
(Al Baqarah : 97)
Dan
dapat pula direnungi dari Hadits berikut yang menyatakan bahwa hadits
Rosulullah mempunyai keutamaan yang sama dengan Alquran
Ketika ditanya
tentang kepribadian Nabi, 'Aisyah (salah seorang istri Nabi sall-Allahu 'alayhi
wasallam dan seorang ahli hukum pada masanya) mengatakan,
"Kepribadian beliau(Rosulullah)adalah Al-Qur'an.”
diriwayatkan oleh Ähmad dalam Musnad-nya Nomor
# 23460.
Sehingga
hadits larangan dalam shalat adalah pengecualian atas larangan membaca ayat
Alquran ketika sujud dan Ruku yang dasarnya dari Allah Ta’ala yang disampaikan
melalui Rosulullah.
Wallahu a’la.
11.Duduk diantara dua Sujud
Tidak ada khilafiyah dalam hal duduk dua sujud akan tetapi terdapat adanya
macam-macam duduk diantaranya duduk Iftirasy dan duduk Iqa’a adapun mengenai
definisi dan gambar pada kedua macam duduk ini maka akan dibahas di lain
kesempatan.Insya Allah.
12.Berdiri dari sujud menuju rakaat
selanjutnya
Khilafiah duduk Istirahat (Jalsah
Istirahah) sebelum berdiri kepada rakaat berikutnya :
Ø
Duduk Istirahah (Jalsah Istirahah) secara mutlak
dilaksanakan setiap akan bangkit kepada rakaat selanjutnya :
Dasarnya :
yang menganjurkan secara mutlak bahwa hal tersebut dalam
kondisi apapun dianjurkan. Salah satu dasarnya adalah hadits Malik bin
Huwairits Radhiallahuanhu :
Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka
beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang” (HR. Al-Bukhary)
Berkata Asy-Syaukany
mensyarah hadits diatas:
“Di dalam hadist ini ada dalil disyari’atkannya duduk,
yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua dan ke empat” (Nailu
al-Authar 2/48)
Ø
Duduk Jalsah Istirahah
tidak dilaksanakan secara Mutlak
Yang menyatakan bahwa duduk itu tidak dianjurkan bahkan
langsung bangkit sebagaimana madzhab Hambali. Hal ini disebabkan menyalahi
hadits-hadits yang tidak menyebutkan duduk tersebut.
An-Nu’man bin Abi "Iyas berkata : Kami mendapatkan
bukan hanya sekali dua kali dari para shahabat Nabi saw. Maka apabila bangkit
dari sujud diawal rakaat dan pada rakaat ketiga (mereka) langsung berdiri tanpa
duduk (terlebih dahulu. (Nailu al-Authar 2 : 103)
"... Lalu Nabi sujud hingga sempurna sujudnya,
lalu bangkit sampai sempurna duduknya (duduk diantara dua sujud), lalu sujud
sampai sempurna sujudnya, kemudian bangkit sampai sempurna berdirinya.
(HR. Bukhary)
Dapat dilihat bahwa dalam hadits
diatas nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak
melaksanakan duduk istirahat akan tetapi langsung bangkit menuju rakaat
selanjutnya.
Ø
Duduk Jalsah Istirahah
(duduk istirahat) ini boleh dilakukan
bila duduk tersebut dibutuhkan seperti bagi orang yang lanjut usia atau
sakit-sakitan yang kalau langsung berdiri mata berkunang-kunang, sementara bila
tidak dibutuhkan maka duduk ini tidak mesti dilakukan
Oleh
karena itu para ulama menamakan duduk model seperti ini dinamakan jalsah
istirahah (duduk istirahat). Fathu al-Baary 2 : 302
"...Yang jelas bahwa duduk seperti ini dilakukan
oleh Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau (badannya) gemuk dan sudah
mulai lemah (fisiknya) .. (Ta’liq bulughu al-Maram 61). Ibnu Al-Qoyyim
mengatakan ... bahwa duduk seperti ini bukan merupakan sunnat shalat akan
tetapi dilakukan karena suatui kondisi (Fiqh al-Sunnah I : 208).
Wallahu a’lam
Khilafiah
mengepalkan tangan ketika berdiri dari duduk setelah duduk istirahat atau
setelah duduk Tasyahud awal
Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang afdhal adalah, bertumpu pada
kedua lututnya bukan kedua tangannya kecuali apabila dalam keadaan masyaqqoh
(berat/sulit), sedangkan Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa yang afdhal
adalah bertumpu pada kedua telapak tangan tanpa menggenggam.
Para ulama fikih dan hadits juga berbeda pendapat tentang hadits ‘ajn (mengepal)
ketika bangkit dari sujud
Ø
Mengepalkan tangan ketika berdiri :
“Dari
al-Azraq bin Qoys rahimahullâhu beliau berkata : Aku melihat ‘Abdullah bin
‘Umar sedang mengepal ketika sholat, beliau bertumpu pada kedua tangannya
ketika berdiri. Saya bertanya kepada beliau, “apa yang anda lakukan ini wahai
Abu ‘Abdirrahman?”. Maka beliau menjawab, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam mengepal (ketika bangkit) di dalam sholatnya, yaitu bertumpu
(pada kedua tangannya).”
Hadits di atas dishahihkan oleh al-Muhaddits al-Albani rahimahullâhu dalam
Silsilah ash-Shahîhah hadits no 2674.
Syaikh al-Albani juga telah membantah mereka yang mendhaifkan hadits ‘ajn
ini di dalam kitab Tamâmul Minnah (196-207). dan Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi
juga juga menyinggung masalah ini di dalam buku terbaru beliau Su`âlât ‘Alî bin
Hasan li Syaikhihi al-Imâm al-Allâmah a-Muhaddits al-Faqîh asy-Syaikh Muhammad
Nâshiruddîn al-Albânî Jilid II hal 258-260.
Ø
Tidak mengepal tatkala berdiri menahan ke tanah
Dikarenakan tidak satupun dalil yang
sahih dalam masalah ini ,ada dua hadits yang menyebutkan tentang hal ini :
1. Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma :
“Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam jika beliau (hendak) berdiri dalam sholatnya,
beliau meletakkan kedua tangannya di atas bumi sebagaimana yang dilakukan oleh
al-‘ajin (orang yang melakukan ‘ajn)”.
Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh
Ibnu Hajar dalam Talkhish Al-Habir (1/466) dan An-Nawawy dalam Al-Majmu’
(3/421).
Berkata Ibnu Ash-Sholah dalam komentar beliau terhadap Al-Wasith –sebagaimana
dalam At-Talkhis- : “Hadits ini tidak shohih dan tidak dikenal serta tidak
boleh berhujjah dengannya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”.
2. Berkata Al-Azroq bin Qois rahimahullah:
:“Saya melihat ‘Abdullah bin ‘Umar
dalam keadaan melakukan ‘ajn dalam sholat, i’timad di atas kedua tangannya bila
beliau berdiri. Maka saya bertanya : “Apa ini wahai Abu ‘Abdirrahman?”, beliau
berkata : “Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam
melakukan ‘ajn dalam sholat –yaitu beri’timad (bertumpu dengan kedua
tangannya)-”.
Diriwayatkan oleh Ath-Thobarony
dalam Al-Awsath (4/213/4007) dan Abu Ishaq Al-Harby dalam Ghoribul Hadits
(5/98/1) sebagaimana dalam Adh-Dho’ifah no. 967 dari jalan Yunus bin Bukair
dari Al-Haitsam dari ‘Athiyah bin Qois dari Al-Azroq bin Qois.
Al-Haitsam di sini adalah Al-Haitsam bin ‘Imran Ad-Dimasyqy, meriwayatkan
darinya 5 orang dan tidak ada yang mentsiqohkannya kecuali Ibnu Hibban
sebagaimana bisa dilihat dalam Ats-Tsiqot (2/296) dan Al-Jarh wat Ta’dil
(4/2/82-83). Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan rowi yang seperti
ini sifatnya dan yang benar di sisi kami –wal ‘ilmu ‘indallah- bahwa rowi yang
seperti ini dihukumi sebagai rowi yang majhul hal (tidak diketahui keadaannya)
yang membuat haditsnya tidak bisa diterima.
Hadits ini juga bisa dihukumi sebagai hadits yang mungkar dari dua sisi :
- Al-Haitsam ini menyelisihi Hammad bin Salamah
(Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqy: 2/135) –yang beliau ini lebih
kuat hafalannya- dan juga ‘Abdullah bin ‘Umar Al-‘Umary (Haditsnya
diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq no. 2964 dan 2969), yang keduanya
meriwayatkan dari Al-Azroq bin Qois dengan lafazh, “bahwa beliau bertumpu
di atas bumi kedua tangan beliau,” tanpa ada tambahan yang menunjukkan
bahwa beliau melakukan al-’ajn (mengepalkan kedua tangannya).
- Hadits ini berisi tentang tuntunan sholat Nabi
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang setiap hari disaksikan
oleh para shahabat dan sekaligus hadits ini merupakan ‘umdah (pokok
satu-satunya) dalam masalah ini. Maka bisa dikatakan : Kenapa hadits ini
bersamaan dengan sangat dibutuhkannya, perkaranya disaksikan setiap hari
dan merupakan umdah dalam masalah ini hanya diriwayatkan dari jalan
Al-Haitsam dari Al-Azroq dari Ibnu ‘Umar?!. Mana murid-murid senior Ibnu
‘Umar, seperti : Salim (anak beliau), Nafi’ dan lain-lainnya, kenapa
mereka tidak meriwayatkan hadits ini dari Ibnu ‘Umar tapi justru
diriwayatkan oleh orang yang tingkat kemasyhuran dan hafalannya
biasa-biasa saja?!
Dan termasuk perkara yang semakin menguatkan lemah hadits ini, yaitu bahwa
para pengarang kitab hadits terkenal seperti ashhab kutubut tis’ah (Bukhary,
Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, Malik, Ahmad dan
Ad-Darimy) dan yang lainnya berpaling dari (baca : tidak) meriwayatkan hadits
ini bersamaan dengan sangat dibutuhkannya dan isinya adalah suatu perkara yang
disaksikan setiap hari. Tapi yang meriwayatkannya adalah Imam Abu Ishaq
Al-Harby dan Ath-Thobarony yang beliau ini terkenal sebagai hathibu lail
(pencari kayu bakar di malam hari) yang artinya beliau hanya sekedar
mengumpulkan riwayat tanpa menyaring mana yang shohih dan mana yang lemah.
13. Tasyahud
Khilafiyah Duduk Tasyahud pada Shalat
2 rakaat
Ø
Duduk
Iftirasy pada shalat 2 rakaat
Dasarnya :
Di antara ulama yang berpendapat harus Iftirasy di rakaat ke-2 termasuk
sholat subuh dan semisalnya ialah Imam Ahmad, Ibnu qoyyim, Ibnu Qudamah, dan
Syaikh Albani
rahimahumulla.
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua
raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan)
Semakna dengannya hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad
yang shahih.
Dan juga
Dari Qasim bin Muhammad, dari
Abdullah bin Abdullah bin umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya
dia pernah berkata, “Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat ialah engkau
hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.”
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa’i (Juz 2 hal. 235)
Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam-diantaranya:
“ …dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau
menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk
iftirasy)…”
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (Juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
Berkata Waa’il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam diantaranya:
”Artinya : . …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk
iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut
kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian
beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni
jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran
(dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau
mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya
beliau berdo’a dengannya”
Hadits diatas menunjukkan bahwa nabi
setiap kali duduk tasyahhud di rakaat yang kedua, maka beliau duduk iftirasy.
Duduk tasyahhud di rokaat yang kedua ini, menurut Imam Ahmad dan yang
sependapat dengannya, termasuk pula duduk tasyahhud akhir.
Syaikh Albani menegaskan bahwa hadis
Wail ini adalah dalam rangka menerangkan sifat sholat yang 2 rakaat sebagaimana
dikuatkan dengan hadis Aisyah dan Ibnu Umar.
jadi walaupun tasyahhud akhir, namun
bila itu duduk di rakaat kedua maka wajib iftirasy.
Wallahu a’lam
Ø
Duduk
Tawaruk pada shalat 2 rakaat
Diantara ulama yang berpendapat harus tawarruk di setiap rokaat terakhir
termasuk sholat subuh dan semisalnya ialah Imam Maliki dan
Syafii
rahimahullah.
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua
raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan) Semakna dengannya
hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.
Hanya saja, hadits di atas tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa semua
shalat yang 2 rakaat, maka duduk tasyahudnya adalah iftirasy. Hal itu
dikarenakan 2 alasan:
1. Menjadikan angka yang tersebut pada hadits di atas (yaitu
angka 2) untuk menunjukkan suatu hukum (mafhum al-adad) adalah metode berdalil
yang lemah di kalangan ushuliyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath
Al-Bari (3/146), “Yang benarnya, makna yang ditunjukkan oleh suatu
angka/bilangan bukanlah makna yang meyakinkan, namun hanya bersifat
kemungkinan.”
Maksudnya, penyebutan angka 2 di sini tidak bisa dipahami bahwa shalat yang dua
rakaat harus diakhiri dengan duduk iftirasy, karena adanya kemungkinan bahwa
yang dimaksud dengan rakaat kedua dalam hadits tersebut adalah rakaat kedua
dari shalat yang 4 rakaat.
Dan ada sebuah kaidah di kalangan ushuliyin yang berbunyi, “Jika pada makna
sebuah dalil terdapat lebih dari satu kemungkinan yang saling bertentangan dan
sama kuatnya, maka tidak diperbolehkan untuk berdalil dengannya.” Maka kalimat
‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas
mengandung dua kemungkinan yang sama kuat, yaitu: Dua rakaat pada shalat yang
dua rakaat dan dua rakaat pada shalat yang empat rakaat. Karenanya tidak bisa
berdalil dengannya.
2.Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits di atas
masih bersifat mutlak atau masih bersifat mujmal. Dan ada riwayat lain yang
mengikat dan merinci kalimat tersebut, bahwa yang dimaksud dengannya adalah dua
rakaat pada shalat yang empat rakaat, bukan pada shalat yang dua rakaat. Di
antara riwayat tersebut adalah hadits Rifa’ah bin Rafi radhiallahu anhu secara
marfu’:
“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat (rakaat kedua), maka
thuma’ninahlah, dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah
tasyahhud.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani. Lihat
kitab: Ashlu Shifah Ash-Shalaah, Al-Albani: 3/831-832)
Dan juga hadits Abu Humaid As-Saidi radhiallahu anhu dia berkata:.
”Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki
kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada
raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki
yang lain, dan duduk di atas tanah (duduk tawarruk).”
(HR. Al-Bukhari: 2/828)
Maka perhatikan lafazh فِي الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair
dengan hadits Abu Humaid di atas, niscaya kita bisa mengetahui kalau yang
dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair adalah rakaat
kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Wallahu a’lam.
Jadi kesimpulannya, hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas
tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya
adalah duduk iftirasy.
Sekarang masalahnya, bagaimana cara duduk pada duduk tasyahud akhir pada
shalat yang 2 rakaat -seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah-?
Jawab:
Lahiriah hadits Abu Humaid di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir
-yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik dia
shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat. Hal ini juga
ditunjukkan dalam riwayat-riwayat lain hadits Abu Humaid ini, di antaranya:
”Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”, yakni beliau
tawarruk. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath.
Dalam riwayat Ibnu Hibban:
”(Raka’at) yang menjadi penutup
shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan duduk
dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”
Dalam riwayat Ibnu Al-Jarud no.
192:
“Sehingga pada duduk yang padanya terdapat
salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk
(panggul) di atas sisi kirinya.”
Dan dalam riwayat At-Tirmidzi no. 304 dan Ahmad: 5/424:
“Sehingga pada raka’at yang shalat berakhir padanya.”
Maka semua lafazh ini tegas menunjukkan bahwa cara duduk pada duduk tasyahud
yang setelahnya salam atau tasyahud akhir adalah tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2
rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.
Khilafiyah Membaca “…assalamu`alaika ayyuhannabiy…”
dan”…assalamu’alannabiy…” dalam do’a Tasyahud baik akhir maupun awal
Ø
Membaca
“…Assalamu’alaika ayyuhannabiy…”
Dasarnya adalah
Bacaan salam kepada Nabi Muhammad
saw dalam tasyahud itu seperti yang
diajarkan Nabi Muhammad Shallahu
‘alaihi wasallam adalah:
Maka jika salah seorang dari kalian
mengerjakan shalat, hendaklah ia mengucapkan … assalamu`alaika ayyuhannabiyyu
warah matullahi wabarakatuh…(HR. Bukhari II/311)
Yang artinya
""Salam sejahtera serta
rahmat dan berkah Allah bagimu wahai Nabi"
bukan:
“..assalamu
`alan nabiyy..”
yang artinya:
"…Salam sejahtera serta
rahmat dan berkah Allah bagi Nabi…".
Dalam ibadah, terutama shalat,
kita harus mengikut tuntunan Nabi Muhammad, sesuai dengan sabdanya:
(Shalatlahsebagaimana kamu
melihatku shalat).
Dalam hal ini tidak ada
kesepakatan para sahabat untuk menggantikan salam yang diajarkan Nabi Muhammad
Shallalahu ‘alaihi wasallam tersebut dengan salam kedua di atas setelah
kewafatan beliau. Jadi,meskipun maknanya lebih tepat bagi sebagian ulama karena
Nabi Muhammad saw. telah wafat, namun mengucapkan salam kepada Nabi saw di
dalam tasyahud itu yang harus diikuti adalah sebagaimana yang diajarkan Nabi
saw meskipun kita tidak mengetahui hikmahnya. Perlu ditambahkan di sini bahwa
Nabi saw sendiri tidak pernah mengucapkan:
“…Assalamualaiyyaa
warahmatullahi…”
yang berarti: "…Salam
sejahtera serta rahmat Allah bagiku…"
dalam shalat beliau, padahal itu lebih tepat bagi beliau. Adapun di luar
shalat, kita boleh mengucapkan salam kepada beliau dengan bentuk kedua di
atas,dikhawatirkan hal tersebut menjadi hal yang diada-adakan terutaman
dikarena kan diputuskan tanpa sepengetahuan Rosulullah (Rosulullah telah
meninggal) adapun bila ini menjadi Ijma maka kedudukan nya jelas lebih kuat
hadits yang telah diajarkan oleh Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam
Ø Membaca “…Assalamu’alannabiy…”
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Telah
disebutkan di dalam sebagian riwayat adanya perubahan kata ganti pada diri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang menerangkan bahwa kata ganti
yang digunakan adalah dengan kata ganti orang kedua, hal ini dilafadzkan dalam
kata `alaika, namun ketika Rasulullah wafat, ternyata tidak lagi menggunakan kata
ganti orang kedua.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari
pada kitab Al-Isti`dzan XI/56 nomor 6265 sebuah riwayat dari jalur Abu Ma`mar,
dari Ibnu Mas`ud setelah menyebutkan hadits tentang doa tasyahud, dia berkata:
Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di tengah-tengah
kami, ketika telapak tanganku dilepas, kamipun berkata assalam, ya`ni
assalamu`alanabiy.
Sedangkan Abu `Uwanah meriwayatkan
dalam kitab shahihnya, kemudian diriwayatkan juga oleh As-Siraj, Al-Jauzaqi,
Abu Nu`aim Ashbahani dan Al-Baihaqi dari beberapa jalur periwayatan yang
bersambung pada Abu Nu`aim guru Al-Bukhari dengan redaksi sebagai berikut:
Ketika telapak tanganku dilepas, kami berkata `as salam `alan nabiy`. Dalam
redaksi ini tanpa menyebutkan ya`ni (maksudnya). Begitu juga diriwayatkan oleh
Abu Syaibah dari Abu Nu`aim.
Imam As-Subki dalam kitab Syarhul
Minhaj setelah memaparkan riwayat dari Abu `Uwanah, menyatakan: Jika ucapan itu
benar dari para sahabat, hal itu menunjukkan bahwa penggunaan kata ganti `ka`
(pada `alaika) tidak wajib diucapkan karena cukup mengucapkan assalamu`alan
nabiyy`. Saya (Ibnu Hajar) berkata: Kesahihan hadits ini tidak perlu diragukan
lagi, selain itu saya juga menemukan riwayat lain yang menguatkan hadits ini.
Abdur Razzaq berkata: Kami diberi
kabar oleh Ibn Juraij, aku diberi kabar oleh `Atha bahwa sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengatakan assalamu `alaika ayyuhan nabiy
ketika beliau masih hidup. Namun setelah beliau wafat, para sahabat mengatakan
as salam `alan nabiy, sanad hadits ini shahih. (Fathul Bary II/314, perkataan
Ibnu Hajar ini telah dinukil dan disepakati oleh bebarapa ulama diantaranya
Al-Qasthallani, Az-Zarqani, Al-Lakuni dan lain sebagainya)
Ibnu Hajar juga berkata: Yang jelas,
para sahabat dulu mengatakan assalam `alaika ayyuhan nabiy, yakni dengan kata
`alaika ketika beliau masih hidup. Sedangkan setelah Rasululah shallallahu
‘alaihi wa sallam wafat, mereka tidak lagi menyebutkan dengan lafadz seperti
itu, namun yang mereka ucapkan adalah assalamu `alan nabiy. (Fathul Bary XI/56)
Syaikh Al-Bany dalam Kitab Sifat
Shalat Nabi menjelaskan tentang riwayat doa tasyahud dari Ibnu Mas`ud: Lafadz
Ibnu Mas`ud yang berbunyi assalamu `alan nabiyy, oleh para sahabat, semua
diucapkan dengan lafadz assalamu`alaika ayyuhan nabiy dalam tasyahud ketika
Nabi masih hidup. Ketika beliau sudah wafat lafadz tersebut mereka ganti
dengan: assalamu`alan nabiy. Tentunya lafadz ini dipergunakan oleh para sahabat
berdasarkan persetujuan dari Nabi. Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa `Aisyah
mengajarkan lafadz tersebut kepada para sahabat ketika membaca tasyahud, yaitu
bacaan assalamu`alan nabiy (dalam HR.Siraj dalam Musnadnya (9/1/2) dan
Mukhallash dalam kitab Al-Fawaid (11/54/1) dengan sanad shahih)
Referensi:
1. Qoulul Mubin fii Akhthail Mushalin, Syaikh Mashur Hasan Salman
2. Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Bany
Khilafiyah mengerakan atau tidak
menggerakan jari telunjuk saat Tasyahud.
Ø
Tidak menggerakan
jari telunjuk
Dasarnya
Hadits Nabi Shallahu’alaihi wasallam
:
1.)Hadits 1.
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam beliau berisyarat dengan
telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam
Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy
dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj
bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah
bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebut hadits
di atas.
a) Derajat
Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat)
akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal
tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits
dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot,
Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
b) Ibnu
Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang
rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena
beliau sudah memakai kata أخبرني (memberitakan kepadaku).
c) Muhammad
bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
d) ‘Amir
bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh
‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
e) ‘Abdullah
bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits:
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal
tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih
atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan
tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami
jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut
pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
¤
Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam
periwayatan.
¤
Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam
bentuk kedua adalah
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang
lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud
“rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau
dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis
hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz ‘
laa yuharrikuha’ (tidak
digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia
merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan
bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara
:
1. Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul
hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi
hafalannya.
2. Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam
Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan).
3. Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari
Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a. Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133
dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b. Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim
no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits
hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam
At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131,
‘Abd bin Humaid no.99.
c. Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh
Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3,
Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan
Al-Baihaqy 2/132.
d. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy
no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat
sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad
bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan).
4. Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin
‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari
‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa
yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin
‘Ajlan yang menyebutkan lafadz
laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, maka riwayat
mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena
menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
a. ‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim
no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam
At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
b. Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy
2/386 no.879.
c. Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai
2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang
menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan
ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah
(indikasi) yang sangat kuat yang tersebut diatas menunjukkan bahwa kesalahan
tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan.
2.)Hadits 2
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan
kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut
kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan
beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaitan”. Dan beliau
berkata : “adalah Rasulullah r mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan
Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.
Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan
yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan
keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhtiu katsiran (jujur tapi
sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa
dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama.
‘Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam
hadits ini.
Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi
Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata,
sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan
dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman Al-Mu’awy
dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
1. Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih
Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu
Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan
Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2. Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan
oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938,
Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim
1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no. 648, Ibnu Abdil Bar
131/26.
4. Yahya bin Sa’id Al-Anshory, riwayatnya dikeluarkan oleh
Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352
no.712.
5. Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273
dan Abu ‘Awanah 2/243.
6. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya
dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7. Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi
Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
1. Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka
tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2. Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany ‘Ubaidullah bin ‘Umar
Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa
yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim
no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913,
Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan
Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam
Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu
A’lam.
Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menyatakan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan adalah
hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Hadits ke 3 yang menyatakan
menggerak-gerakan jari telunjuk
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat
lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya
melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai
2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376
no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam
Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714,
Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Zaidah
bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.
Derajat Hadits:
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan
bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan tidak
syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz
dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut : Zaidah bin Qudamah seorang rawi
tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua
orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari
‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Dan dua puluh
dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha
(digerak-gerakkan).
Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
1. Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu
Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro
1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
2. Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad
4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689,
Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl
Li Washil Mudraj 1/430-431.
3. Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad
4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23
no.78.
4. Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh
An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186,
Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5. ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu
Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu
Hibban no.1936.
6. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad
4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil
Mudraj 1/434.
7. Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad
4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8. Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan
oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9. Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu
Khuzaimah 1/353 no.713.
10. Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar
1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj
1/431-432.
11. Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany
22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12. Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany
22/37 no.88.
13. Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thobarany 22/33 no.79.
14. Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15. ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thobarany 22/37 no.87.
16. Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17. Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18. Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19. ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20. Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib
dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21. ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22. Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan
oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang
menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Adapun
Zaidah bin Qudamah,
beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “
Kemudian
beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya
lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah
rahimahullah bersendirian
dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau
adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau
menggerak-gerakkan jarinya.
Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah
merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel)
dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan
sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan
tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau
menggerak-gerakkan jarinya.
Ibnu Khuzaimah
rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat
yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau
(bersendirian) menyebutkannya.”
Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan
yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya,
bukan
yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti
ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair.
Wallahu a’lam.”
Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan
oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. Syarh
‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170.
Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim
rahimahullah berkata, “Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah
bin Az-Zubair, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari
telunjuknya ketika berdo’a dan tidak menggerakkannya. Tambahan hadits ini (dan
tidak menggerakkannya) masih perlu ditinjau keshahihannya.”
Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’
Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim, berasumsi bahwa tambahan tersebut
(dan tidak menggerakkannya) menyimpang. Ini bisa dilihat dari:
Pertama, Muhammad bin ‘Ijlan tidak menetapkan hadits yang menyatakan, “Tidak
adanya gerakan.”
Kedua, pendapat Ibnu ‘Ijlan berseberangan dengan riwayat mereka yang tidak
menyebutkan redaksi “Tanpa gerakan”. Mereka itu adalah Utsman bin Hakim, dan
‘Ashim bin Kulaib. ‘Ashim lebih tsiqah daripada Muhammad bin ‘Ijlan, seperti
terlihat dari hasil terjemahannya dalam At-Tahzib.
Syaikh Muhammad Bayumi juga melihat bahwa
pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, kemudian riwayat Abu Dawud yang tidak
menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu
dalam shalat, maka secara umum argumentasinya menjadi batal dengan riwayat dari
Wail bin Hujr.
Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yaharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam
hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Pendapat Para Ulama Dalam
Masalah Ini
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk : Apakah
digerak-gerakkan atau tidak.
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini :
Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan
pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan
ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan
orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan
Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu
Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa
digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa
tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalam
Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang
tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan
maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada
yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang
menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula
hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah.
Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa
digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah
tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa
memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut
di atas bahwa Nabi- hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Dan
dari kata “berisyarat” itu dapat dipahami apakah jari telunjuk digerak-gerakkan
atau tidak. Penjelasannya sebagai berikut
Kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan :
Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada
orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan
gerakan tangan dari atas ke bawah.
Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah
(perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab
Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah
kitab Shohih Al-Bukhary yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak
menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa
dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah
berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut dipastikan karena dua
perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash Sholatu Tawqifiyah
(sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan
kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa
asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada
tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat
dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan
bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan
bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah.
Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam
Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :
إن في الصلاة شغلاًَ
“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada
dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang
tidak ada dalilnya dan tata caranya (maksudnya cara menggerakan telunjuk yang
dicontohkan rosul) dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah yang shohih.
Ø
Menggerakan
jari telunjuk saat Tasyahud
Pembahasan tentang gerak jari telunjuk ketika tasyahud berpulang kepada hadits
Waail bin Hujr yang diriwayatkan dari Zaaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin
Khulaib dari Khulaib bin Syihaab. Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dari Zaaidah bin Qudamah dari ‘Aashim bin Kulaib, ia berkata, “Telah
mengabarkan kepadaku bapakku (yaitu Kulaib bin Syihaab) dari Waail bin Hujr
–semoga Allah Meridhainya- ia berkata, ‘Aku berkata (yakni di dalam hati):
Sungguh! Betul-betul aku akan melihat/memperhatikan bagaimana caranya
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mendirikan shalat?’
Berkata Waail, ‘Maka aku melihat beliau berdiri (menghadap ke kiblat)
kemudian bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya sehingga setentang dengan
kedua telinganya. Kemudian beliau meletakkan kedua tangan kanannya di atas
punggung telapak tangan kirinya dan di atas pergelangan dan lengan.’
Berkata Waail,’Ketika beliau hendak ruku’ beliau pun mengangkat kedua
tangannya seperti di atas, kemudian beliau meletakkan kedua tangannya di atas
kedua lututnya. Kemudian beliau mengangkat kepalanya (yakni I’tidal) sambil
mengangkat kedua tangannya seperti di atas. Kemudian beliau sujud dan beliau
letakkan kedua telapak tangannya setentang dengan kedua telinganya. Kemudian
beliau duduk (duduk di sini dzahirnya duduk tahiyyat/tasyahhud bukan duduk di
antara dua sujud karena Waail atau sebagian dari rawi meringkas hadits ini)
lalu beliau menghamparkan kaki kirinya dan beliau letakkan telapak tangan
kirinya di atas paha dan lutut kirinya dan beliau jadikan batas sikut kanannya
di atas paha kanannya, kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua
jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari
(telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya beliau berdo’a
dengannya’
(Berkata Waail), ‘Kemudian, sesudah itu aku datang lagi pada musim dingin,
maka aku lihat manusia (para sahabat ketika mendirikan shalat bersama nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam) mereka menggerakkan tangan-tangan mereka dari
dalam pakaian mereka lantaran sangat dingin (yakni mereka mengangkat kedua
tangan mereka ketika takbir berdiri dan ruku’ dan seterusnya dari dalam pakaian
mereka karena udara sangat dingin)’.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh :
1. Ahmad dalam Kitab al Musnad IV/318 dan telah meriwayatkan dari jalannya
al Khathib al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/444.
2. al Bukhari dalam Kitab Qurratul ‘Ainain bi Raf’,il Yadain Fish Shalah
hal. 27 no. 30 secara ringkas dan telah meriwayatkan dari jalannya al Khathib
al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/445.
3. Abu Dawud dalam Kitab as Sunan I/178 no. 727, Bab Raf’ul yadain fish
shalah.
4. an Nasai dalam Kitab as Sunan I/463 no. 888, Bab Maudhi’ul yamin minasy
syimali fish shalah. Begitu pula dalam Kitab Sunanul Kubra I/256 no. 873.
5. Ibnu Hibban dalam Kitab ash Shahih, sebagaimana tercantum dalam kitab al
Ihsan V/170-171 no. 1860.
6. Ibnu Khuzaimah dalam Kitab as Shahih I/234 no. 480 Bab Wadh’u bathni
kaffil yusra rusghi was sa’id jamii’an.
7. ad Darimi dalam Kitab as Sunan I/230 no. 1357.
8. al Baihaqi dalam Kitab Sunanul Kubra II/189 no. 2787 Bab Man rawa annahu
asyara biha wa lam yuharrik.
9. ath Thabrani dalam Kitab al Mu’jamul Kabir XXII no. 82 pada hadits Kulaib
bin Syihab Abu ‘Ashim al Jarami dari Waa-il bin Hujr.
10. Ibnu Jarud dalam Kitab al Muntaqa no. 208 Bab Shifat shalatin Nabi
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.
Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari satu jalan, yaitu dari jalan
Zaa-idah bin Qudamah, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya (Abu Ashim), dari
Waa-il bin Hujr.
Hadits ini memiliki sebuah syahid (pendukung), dari Umar bin al Khaththab
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa seperti ini dan
Syuraih pun membentangkan telapak tangannya yang kiri dan ia berkata, ‘Dengan
menggerakkan jari telunjuknya yang kanan’” (HR. Ibnu Adi dalam Kitab al Kaamil
fidh Dhu’afa VI/267)
Ibnu Adi meriwayatkannya dari Ahmad bin Ja’far al Balkhi, dari Muhammad bin
Umar al Bazzar, dari Syuraih bin an Nu’man dari Utsman bin Miqsam, dari
‘Alqamah bin Marsyad dari Zir bin Hubaisy dari Sa’id bin Abdurrahman dari
ayahnya dari Umar bin al Khaththab.
Imam Ibnu Adi berkata tentang perawinya yang bernama Utsman bin Miqsam, “
…dan kesimpulannya (ia seorang perawi) yang lemah, akan tetapi bersamaan dengan
kelemahan yang ada padanya, haditsnya boleh ditulis”, hal ini juga dikemukakan
oleh Syaikh al Albani dalam Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam
hal. 158-159.]
Hadits Waa-il bin Hujr di atas telah disahkan oleh banyak ulama, diantaranya
:
1. Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh al Albani dalam
Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam hal. 158.
2. Imam Ibnu Hibban, juga sebagaimana disebutkan oleh Syaikh al Albani dalam
Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam hal. 158.
3. Imam an Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab III/454.
4. Imam Ibnu ‘Abdil Bar telah mengisyaratkan tentang sahnya hadits ini dalam
Kitabnya al Istidzkaar IV/262.
5. Sebagaimana juga Imam al Qurthubi telah menukil pen-shahih-an Ibnu Abdil
Bar di atas dalam Tafsir-nya, ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 43.
6. Ibnul Mullaqqin dalam Khulashatu Badril Munir I/139 no. 646.
7. al Hafizh al Baihaqi telah menshahihkan, sebagaimana yang dikatakan oleh
al Khaththib asy Syarbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj I/255
8. Syaikhul Islam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaadul Ma’ad (I/239)
9. Syaikh al Albani telah menshahihkannya dalam banyak kitabnya, diantaranya
: Shifat Shalat Nabi hal. 158, Tamamul Minnah hal. 214, Shahih Sunan Abi Dawud
no. 717, Shahih Sunan an Nasai dan Irwaa-ul Ghalil no. 352.
Kesimpulan : Hadits Wail bin Hujr dari jalan Zaaidah dari ‘Ashim adalah
hadits Shahih sebagaimana keterangan diatas.
Pertanyaan : “Bukankah ada sebagian ulama yang mendhoifkan hadits diatas
dengan alasan tambahan lafadz yuharrikuha (يحركها) pada hadits tersebut
adalah syadz karena Zaaidah bin Qudamah telah menyendiri dalam meriwayatkan
lafadz يحركها?”
Maka dijawab : Shahih… ada sebagian ulama yang menyatakan hadits tersebut
adalah hadits syadz karena tambahan lafadz يحركها. tidak diriwayatkan kecuali
dari jalan Zaaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Khulaib. Sedangkan setidaknya
ada 22 rawi yang meriwayatkan hadits dari ‘Ashim bin Khulaib hanya dengan
lafadz إشارة (Isyarat) tanpa ada tambahan يحركها. Dua puluh dua rawi
tersebut adalah :
1. Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465
no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374
no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
2. Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu
Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35
no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj
1/430-431.
3. Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35
no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
4. Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195
dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan
Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li
Washil Mudraj 1/427.
5. ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912,
Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
6. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316,
Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj
1/434.
7. Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318,
Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl
Li Washil Mudraj 1/437.
8. Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy
dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9. Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353
no.713.
10. Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam
Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259,
Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj
1/431-432.
11. Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12. Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37
no.88.
13. Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
14. Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37
no.89.
15. ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany
22/37 no.87.
16. Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam
Ad-Du’a no.637.
17. Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam
Ad-Du’a no. 637.
18. Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl
Li Washil Mudraj 1/435.
19. ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl
Li Washil Mudraj 1/435-436.
20. Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl
Li Washil Mudraj 1/433.
21. ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22. Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib
dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Adapun hadits dengan lafadz Isyarat yang dimaksud adalah :
“Aku melihat Nabi mengangkat kedua
tangannya dalam shalat ketika takbir …… dan meletakkan tangan kirinya di atas
lutut kirinya dan lengan tangan kanan di atas paha tangan kanannya, lalu
berisyarat dengan jari telunjuknya …” (HR. Ahmad IV/317, ath Thabrani 22/34/81
dan lainnya)
Maka dijawab : Untuk mengetahui sebuah hadits syadz atau tidak kita harus
melihat kembali apa itu definis syadz. Berikut adalah penjelasan dua imam besar
tentang definisi syadz.
Pertama : Syaikh al Albani berkata dalam mukadimah kitab beliau Tamamul
Minnah tentang hadits syadz,
“Hadits syadz adalah (hadits) yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah yang
diterima (periwayatannya, akan tetapi) periwayatannya menyelisihi periwayatan
perawi yang lebih utama darinya, sebagaimana yang dipegang oleh para ahlul
hadits, dan Ibnu ash Shalah pun telah menerangkan hal itu.
Apabila seorang perawi menyendiri dalam suatu periwayatan, maka harus
diperiksa, dan jika perawi yang menyendiri tersebut menyelisihi periwayatan
perawi yang lebih utama darinya dari segi hafalan atau pun kedhabitannya maka
apa yang diriwayatkannya itu syadz dan tertolak.
Namun apabila dalam (tambahan periwayatannya itu) tidak ada perselisihan
dengan apa yang diriwayatkan oleh yang lain, hanya saja ia meriwayatkan sesuatu
yang tidak diriwayatkan oleh yang lainnya, maka diperiksa keadaan perawi yang
menyendiri ini, jika ia adalah seorang perawi yang adil, hafizh, terpercaya
dalam kekokohan serta kedhabitannya maka diterima apa yang ia riwayatkan secara
menyendiri tersebut”
Kedua : Ibnu Shalah dalam Al-Muqaddimah, halaman 86
“Jika seorang perawi menyendiri
dengan sesuatu, perlu diamati. Jika riwayat tunggalnya bertentangan dengan
riwayat orang yang lebih baik dan kuat hafalannya, maka tergolong riwayat syadz
dan tertolak. Jika riwayat tunggalnya tidak bertentangan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh orang lain, tetapi hanya dia sendiri yang meriwayatkan,
sedang orang lain tidak, maka perlu diamati. Apakah perawi tunggal itu kuat
hafalannya dan dapat dipercaya. (Jika yang terjadi seperti itu), maka
diterimalah ia (dengan tambahan lafadhnya tersebut). Dan apabila ia tidak baik
dan tidak kuat hafalannya, maka terputus dan terlempar jauh dari wilayah
keshahihan. Dan setelah itu berada pada tingkat yang berbeda-beda sesuai
keadaan. Artinya, jika perawi tunggal itu tidak jauh dari tingkat perawi lain
yang kuat hafalan dan diterima kesendiriannya, maka kami golongkan hadits hasan
dan kami tidak menjatuhkan pada kelompok hadits dla’if. Tetapi jika tidak, kami
golongkan riwayat tunggal itu kepada hadits syadz yang munkar (teringkari)”. —-
selesai perkataan Ibnu Shalah —–
Setelah mengetahui definisi tentang hadits syadz di atas maka dua hal yang
harus kita lakukan untuk memeriksa apakah hadits Zaaidah bin Qudamah tersebut
syadz atau tidak:
Pertama :Memeriksa kondisi perawi hadits tersebut yang diperselisihkan oleh
para ulama, dalam hal ini adalah Zaa-idah bin Qudamah. Berikut keterangan dua
Imam hadits tentang Zaa-idah bin Qudamah,
1. al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani dalam Taqribut Tahzib no. 1046 berkata,
“(Zaa-idah bin Qudamah ini) tsiqatun tsabtun (yakni seorang perawi yang tsiqah
lagi tsabit/kuat)”
2. Imam Ibnu Hibban berkata dalam Kitab ats Tsiqat VI/239-240, “Ia (Zaa-idah
bin Qudamah) termasuk dari imam yang mutqin, ia tidak menganggap suatu
pendengaran, kecuali setelah mengulanginya sebanyak tiga kali dan ia tidak dan
ia tidak memuji seorang pun kecuali mereka yang telah disaksikan keadilannya
oleh seseorang (imam) dari Ahlus (Sunnah)”
Berkata Syaikh al Albani, “Oleh karena itu tidak mudah bagi kita untuk
menganggap syadz riwayat yang disampaikan oleh Zaa-idah (bin Qudamah) ini,
khususnya periwayatan yang ia terima dari gurunya ‘Ashim bin Kulaib dari
bapaknya. karena apabila kita menganggap syadz, maka niscaya akan banyak sekali
riwayat – riwayat yang harus dihukumi seperti itu” (Dinukil dari kaset Imam al
Albani yang berjudul Laa Qusyura fil Islam no. 167/8037 al Istiqamah)
Demikianlah pendapat para Imam hadits tentang Zaa-idah bin Qudamah, yang
artinya adalah periwayatan hadits yang dilakukan olehnya dapat diterima.
Kedua : Memeriksa apakah ada pertentangan antara lafadz tahrik bertentangan
dengan lafadz Isyarat ? Jawaban yang tepat bahwasanya tidak ada pertentangan
antara lafadz tahrik dan isyarat baik ditinjau secara lughoh maupun dari dalil.
Dari segi bahasa dapat difahami bahwa isyarat itu terkadang disertai dengan
gerak dan terkadang tanpa disertai dengan gerak (jadi disini yang terjadi bukan
pertentangan lafazh, tetapi hanya permasalahan lafazh umum dan lafazh khusus).
Syaikh Al ash Sha’idi al ‘Adawi al Maliki dalam Kitab Hasyiyah al ‘Adawi ‘ala
Syarbi Kifayatut Thalibur Rabbani I/356 berkata,
“Bahwa lafazh isyarat itu lebih umum daripada lafazh tahrik, mungkin
berisyarat dengan cara menggerakkan (atau) mungkin tidak”.
Dan apabila ditinjau dari segi dalil, maka ada suatu hadits yang menarik
untuk dibahas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha
tentang kisah shalatnya para shahabat di belakang Rasulullah dengan cara
berdiri, padahal Rasulullah shalat sambil dalam keadaan duduk, maka beliau pun
mengisyaratkan kepada mereka untuk duduk semua (HR. al Bukhari dan Muslim)
Hadits yang dimaksud adalah :
Setiap orang pasti dapat dengan cepat memahami dari lafazh hadits tersebut
bahwasannya isyarat beliau tidak hanya dengan mengangkat tangan saja, akan
tetapi isyarat tersebut juga mengandung gerakan untuk menyuruh para sahabat
agar shalat dalam keadaan duduk.
Ringkasnya adalah isyarat tidak menafikan atau meniadakan tahrik, maka
pernyataan bahwa isyarat itu bertentangan dengan tahrik adalah tidak benar jika
ditinjau dari segi lughah dan dalil.
Sehingga di dalam kitab Tamamul Minnah Syaikh al Albani memberikan
kesimpulannya, “Menolak otensitas gerakan telunjuk dalam riwayat terkucil dari
Zaid bin Qudamah tanpa perawi – perawi ‘Ashim bin Kulaib yang lain adalah suatu
kesalahan besar karena dua alasan, Pertama : Mereka meriwayatkan isyarat dan
isyarat tidak bisa menafikan adanya gerakan jari, Kedua : Kejujuran Zaidah (bin
Qudamah) dan karena sudah tua, ia sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Para
imam sepakat memberikan kesaksian atas dapat dipercayainya dan al Bukhari –
Muslim pun berhujjah dengannya”
Kesimpulan : Bahwasanya hadits tahrik Zaaidah bin Qudamah bukanlah hadits
syadz, justru hadits inilah yang menjelaskan tentang keumumam lafadz isyarat
dalam hadits yang diriwayatkan dari selain Zaaidah bin Qudamah. Allahu A’lam
Pertanyaan : “Ada beberapa hadits yang justru menjelaskan bahwasanya
Rasulullah Shollallahu Alaihi Sallam tidak menggerak-gerakkan jari (لا يحركها
), bagaimana penjelasannya ?”
Maka dijawab: Memang benar ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa
Rasulullah Shollallahu Alaihi Sallam tidak menggerak-gerakkan jari (لا يحركها
) , setidaknya ada dua buah hadits yaitu hadits Abdullah bin Zubair dan Ibnu
Umar Radhiyallahu Anhum. Hadits tersebut adalah :
Hadits Pertama : hadits Abdullah bin Zubair, yakni :
Diriwayatkan dari Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ziyad dari Muhammad bin Ajlan
dari Amir bin Abdillah dari Abdullah bin Zubair, sesungguhnya ia menerangkan, ”
Bahwasanya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam berisyarat dengan jari
(telunjuk)nya apabila beliau berdoa dan ia tidak menggerak-gerakkannya.”
Berkata Ibnu Juraij, “Dan Amr bin Dinar menambahkan, ia berkata, ‘Telah
mengkhabarkan kepadaku Amir dari bapaknya (Abdullah bin Zubair) : Sesungguhnya
ia telah melihat Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam berdoa seperti itu dan
beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya.’ “ (HR Abu Dawud no 989)
Hadits Semakna juga diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i dan Imam Baihaqi,
berikut haditsnya :
Riwayat Imam Nasa’i 3/32 :
حدثنا حجاج قال بن جريج أخبرني زياد عن محمد بن عجلان عن عامر بن عبد الله بن
الزبير عن عبد الله بن الزبير أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير بأصبعه إذا
دعا ولا يحركها
Riwayat Imam Baihaqi 2/131-132 :
أخبرنا حجاج بن محمد قال قال بن جريج أخبرني زياد عن محمد بن عجلان عن عامر بن
عبد الله بن الزبير عن عبد الله أنه ذكر أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير
بأصبعه إذا دعا لا يحركها
Keterangan dan Takhrij Hadits :
1. Hajjaj disini ialah Hajjaj bin Muhammad sebagaimana yang tercantum di
sanad Baihaqi yang lengkapnya : Hajjaj bin Muhammad al Mishishi. ( المصيصي
حجاج بن محمد )
2. Ziyad disini adalah Ziyad bin Sa’ad bin Abdurrahman (زياد بن سعد بن عبد
الرحمن ), seorang rawi yang tsiqat dan tsabit ( Taqribut Tahzhib 1/268 &
Tahdzibut Tahdzib 3/369-370)
3. Perkataan Ibnu Juraij ” Dan Amr bin Dinar menambahkan, ia berkata, ‘Telah
mengkhabarkan kepadaku Amir dari bapaknya dan seterusnya.” Menunjukkan bahwa
Ibnu Juraij terima dari dua rawi :
a. Pertama, Ziyad dengan lafadz tegas “telah mengkhabarkan kepadaku”
(أخبرني ). Coba lihat riwayat Imam Nasa’i dan Imam Baihaqi diatas.
b. Kedua, Amr bin Dinar dengan lafadz tadlisnya ” ia berkata” (قال ). Coba
lihat riwayat Imam Abu Dawud diatas.
4. Demikian juga ada dua orang rawi yang terima dari Amir bin Abdullah yaitu
Muhammad bin Ajlan dan Amr bin Dinar.
Jelasnya, hadits ini diriwayatkan dari Amir bin Abdillah dari bapaknya
Abdullah bin Zubair dengan dua jalan.
Jalan pertama :
· حجاج Hajjaj –
· بن جريج Ibnu Juraij –
· زياد Ziyad –
· محمد بن عجلان Muhammad bin Ajlan -
· عامر بن عبد اللهAmir bin Abdillah –
· Abdullah bin Zubair – عبد الله بن الزبير
Dengan Lafadz : أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا
يحركها ” Bahwasanya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam berisyarat dengan jari
(telunjuk)nya apabila beliau berdoa dan ia tidak menggerak-gerakkannya.”
Pada jalan ini terdapat dua illat/penyakit, yaitu :
Pertama : Hajjaj bin Muhammad, meskipun ia seorang rawi yang tsiqat dan
tsabit, tetapi di akhir umurnya ia telah ikhtilat (bercampur atau telah berubah
hafalannya). Dan dalam keadaan demikian ia masih saja menceritakan hadits.
Sedangkan dalam riwayat ini tidak diketahui atau diragukan apakah ia meriwayatkan
sebelum ikhtilat atau sesudahnya ? terhadap riwayat yang demikian hukumnya
didiamkan atau dianggap lemah selama belum ada keterangan yang tegas atau ada
rawi lain yang tsiqat yang menyetujui riwayatnya. Kenyataannya riwayat Hajjaj
bin Muhammad telah menyendiri sehingga kalau kita periksa riwayat-riwayat dari
Amir bin Abdillah dari Abdullah bin Zubair tidak kita dapati tambahan لا
يحركها kecuali dari jalan Hajjaj ini ( Baca Tahdzibut Tahdzib 2/205-206 dan
Taqribut Tahzhib 1/154)
Kedua : Muhammad bin Ajlan, rawi ini telah dianggap tsiqat oleh imam-imam :
Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Nasa’i, al Ijli, As Saji, Ibnu Saad
dan Ibnu Hibban dan lain-lain. Rawi yang dipakai oleh imam-imam : Abu Dawud,
Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dan lain-lain. Adapun Imam Bukhari tidak
memakainya dikitab Shahihnya sebagai ‘dasar atau hujjah’ kecuali dipakai di
riwayat-riwayat muallaq sebagaimana telah diterangkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar
di Muqaddimah Faathul Baari hal 458.
Muhammad bin Ajlan ini meskipun ia seorang rawi tsiqat, tetapi ia juga
seorang mudallis dan telah disifatkan tadlisnya oleh Ibnu Hibban, Ibnu Abi
Hatim dan lain-lain. Al Hafidz Ibnu Hajar dikitabnya Thabaqaatul Mudallisin hal
69 telah memasukkannya di martabat ketiga dari rawi-rawi mudallis, yaitu
tentang seorang mudallis yang sering melakukan tadlis dan tidak dijadikan
hujjah hadits-hadits mereka oleh para imam kecuali mereka menegaskan didalam
hadits mereka yang menunjukkan mereka mendengar. Sedangkan dalam hadits diatas
Muhammad bin Ajlan telah meriwayatkan dengan lafadz tadlisnya yaitu ia
ber-‘an’anah (memakai lafadz عن), dengan demikian riwayatnya tidak dapat
diterima.
Pertanyaan :“Bukankah di Musnad Imam Ahmad, Muhammad bin Ajlan telah
meriwayatkan dari Amir bin Abdillah dengan lafadz yang tegas yaitu : telah
menceritakan kepadaku (حدثني) yang menunjukkan ia betul telah mendengar dan
sekaligus hilanglah tadlisnya ?
Maka dijawab : ” betul” untuk lebih jelasnya silahkan lihat hadits berikut :
Dari Yahya bin Said dari Ibnu Ajlan, ia berkata, ” Telah menceritakan
kepadaku Amir bin Abdillah bin Zubair, dari bapaknya (Abdullah bin Zubair), ia
berkata , ‘Adalah Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam biasa apabila duduk
tasyahud ia letakkan tangan kanannya diatas paha kanannya dan tangan kirinya
diatas paha kirinya sambil ia berisyarat dengan jari telunjuknya, sedangkan
pandangannya tidak melampaui isyaratnya. (Dikeluarkan oleh Ahmad 4/3, Abu Dawud
990, Nasa’i 3/33 dan Ibnu Khuzaimah 718 dan ini adalah lafadz Ahmad. Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh Albani)
Pertanyaan : Adakah di hadits diatas disebut tambahan لا يحركها ?
jawabnya, tidak ada ! maka sebetulnya hadits diatas menjadi hujjah yang
memperkuat bahwa lafadz لا يحركها adalah syadz karena menyalahi rawi-rawi
yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ajlan sendiri seperti : Yahya bin Said
(hadits diatas), Abu Khalid al Ahmar, Laits (Muslim 2/90 dan Ibnu Hibban 1934)
dan lain-lain. Dan menunjukkan bahwasanya lafadz لا يحركها tidak datang
kecuali dari jalan Hajjaj dan Ibnu Juraij sebagai illat yang lain bagi hadits
ini.
Jalan Kedua :
· حجاج Hajjaj –
· Ibnu Juraij – بن جريج
· عمرو بن دينار Amr bin Dinar –
· Amir bin Abdillah – عامر بن عبد الله
· Abdullah bin Zubair – عبد الله بن الزبير
Dengan lafadz, أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم يدعو كذلك ويتحامل النبي صلى
الله عليه وسلم بيده اليسرى على فخذه اليسرى “Sesungguhnya ia telah melihat
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam berdoa seperti itu dan beliau meletakkan
tangan kirinya di atas paha kirinya.’ “
Pada jalan inipun terdapat dua illat, yaitu :
Pertama : Hajjaj bin Muhammad sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan
sebelumnya
Kedua : Tadlisnya Ibnu Juraij dengan lafadz قال . Sudah maklum bahwsanya
Ibnu Juraij adalah seorang rawi yang tsiqat akan tetapi mudallis dan telah
disifatkan tadlisnya oleh banyak imam diantaranya : Ahmad bin Hambal, Nasa’i,
Daruquthni, Ibnu Hibban dan lain-lain.Yahya bin Said berkata tentang Ibnu
Juraij : Jika Ibnu Juraij didalam riwayatnya menggunakan lafadz حدثني
maknanya ia telah mendengar hadits itu secara langsung dari Syaikh/gurunya. Dan
apabila ia menggunakan lafadz أخبرني menunjukkan ia yang membaca dihadapan
gurunya. Kalau ia meriwayatkan dengan lafadz قال maka disamakan dengan angin
yakni tidak diterima riwayatnya
Walhasil dari uraian diatas tahulah kita bahwasanya hadits Abdullah bin
Zubair dengan tambahan lafadz لا يحركها adalah hadits dhoif. Allahu A’lam
Hadits Kedua : Hadits Ibnu Umar
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu-
adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan
(meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan
jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah
penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah Shollallahu Alaihi
wa Sallam mengerjakannya”. ( Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam
Ats-Tsiqot 7/448)
Keterangan dan Takhrij Hadits :
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.
Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan
yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan
keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti (jujur tapi banyak bersalah),
makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau
penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin
Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi
Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata,
sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan
dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy
dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
1. Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththa’ 1/88, Shohih Muslim 1/408,
Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban
sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy
2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2. Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai
2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah
2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu
Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4. Yahya bin Sa’id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai
3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5. Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah
2/243.
6. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh
Al-Humaidy 2/287 no.648.
7. Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108
no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
1. Tujuh rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan
lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2. Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari
Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy
no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355
no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh
As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar.
Wallahu A’lam.
Kesimpulan : Dari uraian diatas maka pendapat yang tepat tentang hadits لا
يحركها adalah Dhoif. Allahu A’lam.
Pertanyaan : “Kita dapati ada sebagian ulama yang menshahihkan hadits لا يحركها
seperti Imam Nawawi dalam majmu’.”
Maka dijawab : Nyatanya hadits tersebut adalah dhoif sebagaimana penjelasan
yang telah lalu. Kalaupun ada yang menganggap bahwasanya hadits diatas Shahih
(walaupun pendapat yang lebih rajih bahwasanya hadits tersebut dhoif) maka
hadits لا يحركها adalah Nafi’ sedangkan hadits يحركها adalah Musbit,
sedangkan sudah ma’ruf dikalangan para Ulama akan kaidah المثبت مقدم على
النافي ” Yang menetapkan (adanya gerak jari) didahulukan daripada yang
meniadakan (tidak ada gerak jari). Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh dua
imam besar yaitu :
Pertama : al-Imam Ibnul Qayyim dikitabnya Zaadul Ma’aad 1/238-239 di ta’liq
oleh Abdul Qadir Arnauth dan Syuaib Arnauth, beliau berkata :
Adapun hadits Abu Dawud dari Abdullah bin Zubair, Bahwa Nabi Shollallahu
Alaihi wa Sallam berisyarat dengan jari (telunjuk)nya apabila beliau berdoa dan
tidak menggerak-gerakannya. Maka tambahan (tidak menggerak-gerakkan) perlu
diteliti keshahihannya. Karena sesungguhnya Imam Muslim telah menyebut hadits
ini dengan panjang di(kitab) Shahihnya dari Abdullah bin Zubair dan ia tidak
menerangkan tambahan ini, tetapi Abdullah bin Zubair berkata : “Adalah
Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam apabila duduk di dalam sholat, ia
jadikan kaki kirinya diantara paha dan betisnya dan ia hamparkan telapak kaki
kanannya, dan ia letakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya dan ia letakkan
tangan kanannya diatas paha kanannya sambil beliau berisyarat dengan jari
(telunjuk)nya.
Lagi pula, pada hadits Abu Dawud dari Abdullah bin Zubair ini tidak
menunjukkan di dalam sholat. Kalaupun memang di dalam sholat keadaannya sebagai
nafi’ (meniadakan menggerak-gerakkan) sedangkan hadits Wail bin Hujr mutsbit
(menetapkan adanya menggerak-gerakkan jari) dan mutsbit didahulukan, dan hadits
Wail adalah hadits Shahih telah diterangkan oleh Abu Hatim (Ibnu Hibban) di
kitab Shahihnya.
Penta’liq kitab Zaadul Ma’aad mengatakan tentang hadits Wail, sanadnya Shahih
dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Tentang Abdullah bin
Zubair dikatakan “Sanadnya hasan dan telah dishahihkan oleh an Nawawi di Majmu’
“
Kedua : Ahli Hadits besar Syaikh Albani di kitabnya Sifat Sholat Nabi hal
170, beliau mengatakan :
وحديث أنه كا ن لايحركهالا يثبت من قبل إسنا د ه كما حققته في ” ضعيف أبي داود
” ولو ثبت فهو نافي و حد يث الباب مثبت و المثبت مقدم على النافي كما هو معروف عند
العلماء
Dan bahwasanya beliau tidak menggerak-gerakkan jari telunjuknya, tidaklah
tsabit (tetap/kuat) dari jurusan sanadnya sebagaimana telah saya terangkan di
Dhoif Abu Dawud, dan kalaupun tsabit, maka dia itu nafi’ (meniadakan),
sedangkan hadits dalam bab ini (maksudnya hadits Wail) mutsbit (menetapkan
adanya menggerak-gerakkan jari). Dan yang mutsbit itu didahulukan atas nafi’
sebagaimana telah ma’ruf dikalangan para ulama.
Kesimpulan : Bahwasanya menggerak-gerakkan jari telunjuk waktu Tasyahud
adalah merupakan Sunnah Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam, karena telah
tsabit dari beliau akan keterangannya. Oleh karena itu hendaklah kita menjaga
dan melaksanakan segala sesuatu yang merupakan Sunnah Rasulullah Alaihi Sholatu
Wa Sallam. Allahu A’lam
Al Faqir Abu Aufa
Maraji’ :
1. Menggerakan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud, Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad
bin Musa, Pustaka Abdullah, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1425 H/Agustus 2004
M.
2. Terjemah Tamamul Minnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah
Salafy Press, Tegal, Cetakan Pertama, Jumadits Tsani 1422 H/September 2001 M.
3. Al Masaail jilid ke-2, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Daarus Sunnah,
Jakarta
4. Kedudukan Hadits menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, Ustadz
Dzulqarnain bin Sanusi, An-Nashihah.com melalui blog akh Abu Maulid As Salafy
di http://antosalafy.wordpress.com/2007/04/03/kedudukan-hadits-menggerakkan-jari-telunjuk
ketika-tasyahud/
PERINGATAN :
Akan tetapi harus difahami disini jumhur ulama
besepakat tentang kapan mulai di isyaratkan jari telunjuk yaitu dari awal
tasyahud sampai dengan akhir tasyahud
Sebagaimana beberapa hadits berikut :
Hadits 1 .
Hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:
“Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan
tangan kanan di atas paha kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya.”
(HR. Muslim)
Hadits 2
Dari Nafi’ beliau berkata:
“Abdullah
bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat
meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan
jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau
berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras
bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.’” (HR. Ahmad)
Hadits 3
Dari
Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan
kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan
engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan.
Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan
mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah
qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa’i)
Mengomentari
hadits diatas Berkata Al-Mubarakfury:
“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal
duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).
Adapun dasar dari beberapa
Bid’ah
yang sering terjadi ketika sebagian kaum muslimin mulai mengangkat jari
telunjukny tatkala memasuki Lafadz
“Laa
ilaa ha…”(Syahadat) maka hal itu didasari oleh beberapa pendapat yang
disandarkan kepada beberapa hadits diantaranya :
a)
Dalam shahih Muslim II: 890
diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa :
“Rasulullah bersabda seraya
(berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan
melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma
isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.
Maka dari hadits diatas dikeluarkan pendapat sbb :
Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat,
dia berisyarat dengan
jari
telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau
“Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh
Imam Darimi I:314-315 dan
Imam
Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits
shahih.
b)
Dalam sunan Baihaqy II:133 disebutkan:
“Rasulullah Saw melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Maha
mulia dan Mahal uhur”,
yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam
syahadat.
c)
Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133
dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari
dengan redaksi,
“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah
(ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah swt.)”,
sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu.
Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’
Al-Zawaid II:140,
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.
d)
Pendapat ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah
bin Umar ra.;
“Dan (beliau Saw) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu
berdo’a”.
(HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi
lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi
saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.
Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III : 177 mengatakan :
“Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta
orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan)
kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai)
mengisyaratkannya pada kata illallah….”
Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan
berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika
mencapai kata hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله.
Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 dan dalam
Minhaj Ath-Tholibin hal.12.
Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’any dalam Subulus
Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy.
e)
Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab
Zubadnya mendendangkan sebuah syair:
"Ketika mengucapkan illallahu,
maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau
sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).
Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan
teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana
untuk mentauhidkan Allah SWT.
dari keterangan-keterangan diatas dapat dibantah sbb :
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah
hadits Khafaf bin Ima’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak
dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.
2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan
bahwa Nabi r mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas
lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.
3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat
jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله ,
karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah
seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat
mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.
4. Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam
madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para
ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga
akhir.
5.Jelas pada kitab syaikh Ibnu Ruslan yang dijadikan rujukan adalah syair
bukan Assunnah sahih maka secara otomatis dalil nya ditolak.
Khilafiyah membaca Sholawat pada
Tsyahud awal
Ø
Tidak membaca Sholawat pada Tasyahud awal
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi tidak dibaca pada tasyahud
pertama, maka bacaan mereka pada tasyahud pertama dibatasi hanya sampai bacaan
dua kalimat syahadat saja, kemudian berdiri. Hal ini didasarkan hadits Ibnu
Mas’ud yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk
setelah dua raka’at pertama seperti duduk di atas radhf.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud tersebut,
Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’ad berpendapat, “Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat membatasi bacaan tasyahudnya,
sehingga (ketika beliau duduk tasyahud) seperti duduk di atas radhf -yaitu batu
panas- dan tidak ada satu hadits pun yang menyatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuknya dan keluarganya dalam
tasyahud ini (setelah dua raka’at pertama).”
Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam
Asy-Syafi’i, Ahmad dan imam yang empat, Imam Al-Hakim dari riwayat Ubaidah bin
Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya tersebut lemah menurut Ibnu Daqiqil Ied dalam
At-Talkhis 1/163. Hadits ini terputus sanadnya (munqathi’), karena Abu Ubaidah
tidak mendengar langsung dari bapaknya. Dan Imam An-Nawawi berkata dalam
Al-Majmu’, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi
berkata, “Hadits tersebut hasan.” Hal ini kontradiktif (bertolak belakang)
dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Daqiqil Ied, karena Abu Ubaidah tidak
mendengar dari bapaknya, dan juga tidak bertemu dengannya. Ini merupakan hadits
yang terputus sanadnya.
Imam Al-Albani berkata, “Dalil yang tidak bisa
dijadikan landasan hukum, tidak bisa digunakan untuk membatasi keumuman dan
kemutlakan yang ditunjukkan pada tasyahud pertama, keumuman hadits ini sangat
layak. Adapun dalil terkuat yang dijadikan argumentasi oleh mereka yang
menentang ini adalah hadits Ibnu Mas’ud. Hadits ini tidak tergolong shahih
karena terputus sanadnya.
Ø
Membaca Sholawat pada Tasyahud awal
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi
juga dibaca pada tasyahud pertama berdasarkan pada:
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca
shalawat untuk dirinya pada tasyahud awal dan lainnya. (HR. Abu ‘Awanah
dalam Shahihnya dan An-Nasa’i)
# Keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam untuk para sahabat ketika mereka bertanya,
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu,
tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga
selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dan juga hadits Qiyamul Lail berikut.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, ia
berkata, "Dahulu kami mempersiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam. Kapan saja beliau bangun, beliau dapat bersiwak
dan berwudhu lalu mengerjakan shalat malam sebanyak sembilan rakaat. Beliau
tidak duduk kecuali pada rakaat ke delapan, lalu beliau berdoa kepada
Rabbnya dan bershalawat kepada nabi-Nya, lantas
beliau bangkit tanpa mengucapkan salam. Kemudian beliau melanjutkan ke rakaat
kesembilan, lalu duduk (tasyahud akhir), memuji Rabbnya, bershalawat
kepada nabi-Nya dan berdoa ." HR Muslim 746.
Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara tasyahud pertama dan tasyahud kedua.
Karena itu, maka dibolehkan bershalawat atas Nabi pada tasyahud yang pertama.
Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm 1/102, ia
berkata, “Bacaan tasyahud dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Pendapat inilah yang sah di kalangan
murid-murid beliau seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 3/460
dan yang dengan jelas dinyatakan dalam kitab Raudhah 1/263.
Ini juga merupakan pendapat Ibnul Daqiqil Ied
dalam kitab Talkhis Al-Habir 1/236. Dia dikenal dengan nama Al-Wazir bin
Hubairah Al-Hambali dalam kitab Al-Ifshah. Begitu pula yang dikutip oleh Ibnu
Rajab dalam kitab Zail Ath-Thabaqat 1/280 dan dalam hal ini menjadi ketetapan.
Ø
Bid’ah Sholawat memakai kata-kata Sayidina
dibelakang nama Muhammad dan Ibrahim
Dasarnya :
Kata-kata sayyidina sering kali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika
shalat maupun diluar shalat. Hal itu termasuk hal yang sangat utama, karena
merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi SAW. Syaikh Ibrahim bin
Muhammad al-Bajurimenyatakan:
"Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW)
karena yang lebih utama (dengan menggunakan sayyidina itu) adalah cara beradab
(bersopan santun pada Nabi SAW)." (Hasyiyah al-Bajuri, juz I hal 156).
Telah tetap tidak ada satupun dalil Sholawat yang memakai akesoris kata-kata
sayidina.
14.Salam
Macam-macam Bacaan Salam
Kadang-kadang beliau membaca:
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa
Barakatuh— As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa
Barakatuh— As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi—
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Muslim)
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi—
As Salamu’alaikum
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan An-Nasa-i)
atau
As Salamu’alaikum dengan sedikit
menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)
-Wallahu a’lam-